NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tegas!! Polri Tidak Akan Menoleransi Segala Bentuk Premanisme dan Anarkis

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 30 September, 2024 by NKRIPOST

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

NKRIPOST JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Polri telah menginstruksikan semua jajaran untuk tidak menoleransi segala bentuk premanisme dan anarkis oleh siapa pun.

“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat saling menjaga keamanan dan ketertiban dengan mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat,” kata Brigjen Trunoyudo di Jakarta, Senin (30/9).

Menurut dia, Polri sudah menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak menoleransi segala tindak premanisme yang dilakukan kelompok masyarakat dari mana pun.

Untuk itu, kata Trunoyudo, ketika terjadi tindakan premanisme harus segera ditindak guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Polri menginstruksikan sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak menoleransi segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa pada Minggu (29/9), Polri telah menangkap dua orang pelaku kekerasan ketika membubarkan acara diskusi diaspora yang digelar di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan.

Trunoyudo mengajak seluruh elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat dengan mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat.

Hal itu karena kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi berbagai instrumen hukum di Indonesia.

“Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat,” katanya.

BACA JUGA:

Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang Ditangkap Polisi

Grib Jaya Kabupaten Bungo Resmi Terbentuk, Ketua DPC H. Al: Bukan Ormas Premanisme

Teriak NKRI, Sekelompok Orang Tak Dikenal Bubarkan Silaturahmi Forum Diskusi Tanah Air Di Hotel Grand Kemang

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan pada seminar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).

“Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9).

Sementara itu, tiga orang lagi dengan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia mengatakan dua tersangka di atas dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.***(Antara)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved