Polsek Tambusai Utara Amankan Oknum Pendeta JHS, Tega Sodomi Remaja Di Gereja
Diterbitkan Sabtu, 14 September, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST ROHUL – Sebagaimana bunyi Undang-undang yang berkaitan dengan Tindak Pidana ( TP ) Pencabulan yakni ‘Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul “.
Kali ini TP Cabul diduga dilakukan oleh seorang oknum Pendeta JHS (45 THN) terhadap korban AAT (16 Tahun) warga Rantau Kasai, desa Mahato kecamatan Tambusai Utara, kabupaten Rokan Hulu ( Rohul ), Provinsi Riau.
Diketahui Pendeta JHS berdomisili di perkebunan PT Tor Ganda AFD IX PSR IX desa Aek Raso kecamatan Torgamba, kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara.
Kronologis kejadian tersebut dituturkan Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu ( Rohul ) melalui Kepala Kepolisian Sektor ( Kapolsek ) Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus SH, dimana pada hari senin tanggal 08 Juli sekira pukul 21.00 wib, orang tua korban BT (49 tahun) didatangi Pendeta Mangapul Situmorang sekaligus bercerita bahwa ia telah melakukan introgasi terhadap anak BT, dirinya curiga terhadap hubungan antara AAT dengan pendeta JS.
Usai memperlihatkan rekaman wawancara Pendeta Mangapul Situmorang dengan AAT, keduanya sepakat persolan tersebut tidak bisa didiamkan begitu saja, dua hari kemudian, Rabu tanggal 10 juli 2024 orangtua korban BT langsung melaporkan hal yang menimpa anaknya ke Kantor Polsek Tambusai Utara guna proses hukum.
Dihadapan penyidik, Jum’at 9/9/2024 Pendeta JHS mengakui perbuatannya telah melakukan Sodomi terhadap Korban AAT sejak tahun 2021 sampai tahun 2024, dan sudah tidak terhitung berapa kali ia lakukan,” kata Kapolsek.
BACA JUGA:
Remaja Di Malang Tewas Dikeroyok 10 Pesilat PSHT, Cuman Gegara Postingan Status WhatsApp
ASN Tanpa Busana Bersama Selingkuhan Digrebek Suami Di Rumah Kosong, Begini Nasibnya!
Lanjut Suheri, bermula kejadian Sodomi yang dilakukan oknum Pendeta JHS terhadap korban AAT pertama kali modus Pijat, oleh oknum Pendeta korban disuruh memijat dirinya hingga terjadi perbuatan Sodomi terhadap korban AAT.
Ironisnya, perbuatan bejat pertama kalinya ia lakukan di salah satu rumah ibadah / gereja di wilayah perkebunan PT. Torganda, Desa Tambusai Utara, hingga berlanjut ditempat berbeda sampai tahun 2024, papar Kapolsek Tambut Suheri.
Tambah Kapolsek, setiap kali melakukan aksinya oknum Pendeta JHS memberikan hadiah berupa HP, uang dan membelikan pakaian korban,” rincinya.
Selanjutnya terhadap Pendeta JHS dilakukan penahanan, dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
( Das)