NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejari Bukittinggi Pastikan Kasus Dugaan Politisasi Bansos Baznas Hingga Markup Harga Terus Bergulir: Tidak Ada Intervensi

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 15 Agustus, 2024 by NKRIPOST

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi Wiwin Iskandar,SH, MH

NKRPOST BUKITTINGGI  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi kembali memastikan Kasus Dugaan Politisasi Bansos Baznas Bukittinggi hingga dugaan Mark Up Harga Paket Bansos Lima Kilogram Beras yang Berlabel Foto kepala daerah akan terus berjalan.

Problem terkait paket bansos lima kilogram beras yang berlabel foto Walikota Bukittinggi Erman Safar pada program Warung ustman yang merupakan program bantuan sosial yang digulirkan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada tahun 2023 kini masih menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya Program yang menggunakan dana hibah APBD Pemko Bukittinggi senilai 1,5 milyar, dan menjadi sorotan publik terkait adanya dugaan mark up harga di warung ustman hingga dugaan Politisasi dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan Baznas.

Kasus yang menuai Polemik ditengah masyarakat itu telah dilaporkan oleh Zulhefrimen, SH selaku Direktur Klinik Hukum ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan membawa bukti permulaan berupa berkas transaksi serta foto pada hari Senin 25 Maret 2024 lalu.

“Saya melihat pengadaan di warung ustman baznas banyak kejanggalan. Dugaan mark up harga barang ini dilakukan oleh pengelola kegiatan. Kita membawa bukti berkas pengadaan tersebut. Saya meminta penyidik untuk memeriksa Muhammad Defrisal sebagai penanggung jawab kegiatan serta Muslimah dalam hal ini sebagai komisoner baznas” kata Direktur Klinik Hukum Zulhefrimen, SH dikutip dari klikata, Rabu (17/7/204).

Bansos yang seharusnya diperuntukkan kepada masyarakat yang membutuhkan, kata Zulhefrimen, ditemukan adanya dugaan penyelewengan bantuan baznas yang bersumber dari zakat dalam bentuk sembako yang bahkan dibagikan oleh para anggota Calon Legislatif  (Caleg) saat kampanye pada pileg kemarin.

“Ini sudah memalukan. Seolah-olah mereka ini tidak bermoral. Masa zakat serta bantuan sosial menjadi alat politik dalam mencari kekuasaan. Apakah rasa malu di Kota Bukittinggi sudah hilang? Saya berharap penegak hukum untuk memeriksa mereka dengan ketentuan aturan perundang-undangan.”kata Zulhefrimen.

Bansos Baznas yang du gunakan oleh sejumlah caleg menjadi alat kampanye pada Pileg tersebut mulai menjadi sorotan masyarakat yang mengharapkan agar Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bukittinggi dapat menyelesaikan hingga tuntas dan menghukum yang bersalah.

Bantuan beras 5 kg yang berlebelkan photo Walikota Bukittinggi Erman Safar

BACA JUGA :

Kejari Bukittinggi Didesak Tuntaskan Kasus Politisasi Bansos Baznas: Sejumlah Oknum Caleg Diduga Ikut Terlibat

Kasus Baznas Bukittinggi Mandek Di Kejari, KPK dan Kejati Diminta Turun Tangan

Ketua BAZNAS RI Turunkan Tim Ke Bukittinggi Untuk Menyelidiki Bansos Berlebel Kepala Daerah

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi Wiwin Iskandar,SH, MH yang menerima laporan terkait dugaan Politisasi Bansos Baznas, markup harga serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas Baznas Bukittinggi meyampaikan kasus tersebut telah ditanggani dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terlapor.

Wiwin Iskandar, SH, MH, menyebutkan bahwa proses puldata dan pulbuket masih terus berlanjut, dan dua orang dari staf dan komisioner Baznas Bukittinggi telah dimintai keterangan.

“Berdasarkan laporan yang diberikan, kami masih melakukan tahap pengumpulan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap para saksi. Kami telah menerima dokumen yang menyangkut dana hibah yang diberikan oleh Pemko Bukittinggi ke Baznas Bukittinggi. Adapun kami berharap pihak Baznas RI agar segera memberikan hasil audit pada kami. Disisi lainya, kami juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Divisi Hukum Baznas RI, dan mengetahui hasil audit telah selesai, tetapi masih dalam pembahasan yang dilakukan oleh Komisonernya” kata Wiwin Iskandar, SH, MH, Kasi Intelijen Kejari Bukitinggi dikutip dari klikata.co.id, Selasa (13/8) terkait dugaan tipikor dalam program warung ustman (Bang Wako Peduli), serta penyalahgunaan wewenang oleh staf dan komisoner Baznas Bukittinggi yang ditangani di Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi. (Ist)

BACA JUGA:

Mahasiswa UIN Sjech M. Djamil Djambek Gelar Aksi Antar Keranda Jenazah Ke Kejari Bukittinggi, Desak Ungkap Kasus Dugaan Politisasi Bansos Baznas

Viral Seruan Aksi Geruduk Kejari Bukittinggi, Kawal Ungkap Kasus Politisasi Bansos Baznas

Kejari Bukittinggi Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Dugaan Politisasi Bansos Baznas Dan Mark Up Harga Barang

Lebih lanjut, Wiwin Iskandar juga menjelaskan total dana hibah melalui APBD Pemko Bukittinggi untuk Baznas Bukittinggi senilai Rp.1.5 miliar.

“Memang ada perbedaan keterangan yang disampaikan oleh saksi Arif Hendri terhadap keterangan Muhammad Defrisal, penanggung jawab warung ustman serta peranan Muslimah,Komisoner Baznas. Ada pengembalian yang dilakukan senilai Rp.240 juta pada bulan Desember. Kita terus mendalami dan menunggu hasil audit Baznas RI “ucap Wiwin

Disinggung terkait apakah ada intervensi dari pihak manapun terkait keterangan yang disampaikan oleh saksi menjurus pada Kepala Daerah. Wiwin Iskandar, SH, MH, langsung menegaskan bahwa kasus ini tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Saya pastikan tidak ada intervensi, kami akan proses kasus ini selama bukti dan saksi cukup. Kami sebagai Jaksa tentu memiliki integritas dalam penegakan hukum. Kami hanya menunggu data hasil audit Baznas RI”l.” Tegas Wiwin.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA.,

Diberitakan sebelumnya BAZNAS RI menindaklanjuti penanganan masalah penyaluran bantuan yang terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Problem terkait paket bansos lima kilogram beras yang berlabel foto kepala daerah.

“BAZNAS RI akan mengirimkan tim untuk menyelediki dan menindaklanjuti masalah tersebut,” ujar Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/3/2024). di kutip dari laman webseb BAZNAS RI

Kiai Noor menegaskan, BAZNAS RI selalu mewanti-wanti agar bantuan tidak salah sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak sesuai regulasi. “Masalah ini juga sedang kami proses dengan menurunkan tim ke lapangan, melibatkan bagian hukum dan audit,” ujarnya.

Menurut Kiai Noor, agar tidak terjadi fitnah maka kasus ini harus diselesaikan secara tuntas dan transparan.

“BAZNAS RI sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang ditugaskan untuk mengelola dana zakat, infak, dan sedekah, memegang teguh prinsip ‘Tiga A’,” ujar dia. Yakni, jelas Kiai Noor, “Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI”, serta senantiasa memberikan layanan zakat agar aman dan tepat sasaran.

“Kami selalu berupaya penuh bagaimana menjaga kepercayaan publik. Karena itu menjadi kunci utama menyukseskan berbagai program yang digulirkan BAZNAS RI untuk kesejahteraan umat,” ucap dia.

Walikota Bukittinggi Erman Safar

BACA JUGA:

BAZNAS Diduga Di Politisasi Walikota Bukittinggi, GARANSI : Minta Kajati dan KPK Usut Dugaan Permainan Anggaran

Viral!! HK, Oknum Anggota Polres Belu Bersama Selingkuhannya Digrebek Istri Sah Di Kos-Kosan Tenukiik Atambua

GAWAT : Bantuan Hibah Berjalan Lima Tahun BAZNAS Solok Selatan Belum Ada Laporan Anggaran Hingga Akhir Waktu BPK Merekomendasikan Ini Kepada Bupati Solok Selatan

Selain itu, BAZNAS RI berharap kejadian ini tak mengurangi kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS RI. Kiai Noor memastikan pengelolaan dana umat zakat, infak, dan sedekah, yang dikelola BAZNAS RI dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tepat sasaran.(*)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved