Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air Berhasil Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara
Diterbitkan Rabu, 3 Juli, 2024 by NKRIPOST

NKRIPOST ASAHAN – Hari Sabtu 29 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib tepatnya di jalan Letnan Jendral Suprapto Lingkungan V Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai tepatnya di Masjid Al Mukmin Telah terjadi tindak pidana Pencurian berupa 1 (satu) Unit Mesin Pompa Air merek SAN-EI, pelaku masuk dari pintu kamar mandi sebelah kanan dan mengambil Mesin Pompa Air tersebut yang terletak di sudut kiri belakang Masjid Al Mukmin.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Tanjung Balai Utara, berdasarkan pengaduan yang di Terima dari korban Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara segera menindak lanjuti laporan tersebut.
Setelah mengantongi identitas dan mengetahui keberadaan pelaku Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang pelaku pencurian yakni AKBAR SYAHNANDA Alias AKBAR(28) tahun yang saat itu sedang Berada dirumahnya di Jalan Letnan Jendral Suprapto Lingkungan II Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

BACA JUGA :
Bandel!! Dua Kali Ditangkap Polisi, Anak Artis Lilis Karlina Eedarkan Obat Terlarang
Warga Cikampek Kaget, Tim Densus 88 Anti Teror Tangkap Tukang Bubur Terduga Teroris
Puluhan Nelayan Asal Indonesia Ditangkap Australia Sepanjang 2024, 18 Orang Dijemput Bakamla RI
Atas Pengungkapan tindak pidana Pencurian tersebut yang di tangani Oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara langsung Melakukan Introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Jalan Letjend Suprapto Lingkungan V Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai tepatnya di Masjid Al Mukmin.
Adapun BARANG BUKTI berupa:
1. 1 (satu) Unit Mesin Pompa Air merek SAN-EI warna Biru
2. 1 (satu) Buah Topi warna Hitam
3. 1 (satu) Buah Tas Merek GARAGE warna Hitam
4. 1 (satu) Potong Celana Jeans Ponggol Merek SR”SEVEN warna Biru
5. 1 (satu) Potong Baju Bertuliskan AGGIE BROTHER warna merah.
Dalam keterangannya Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU MUHAMMAD RONY SH menerangkan kerugian yang di alami korban senilai Rp. 800.000 dan saat ini pelaku telah di amankan, pelaku an AKBAR SYAHNANDA alias AKBAR merupakan warga jalan Hj. Adlin Gang Denai Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, terangnya mengakhiri. (Jp)
