Lela Sri Nurlaela, Ketua HAPI Majalengka Dukung Didi Tasidi Jadi Jaksa Agung
Diterbitkan Senin, 3 Juni, 2024 by NKRIPOST
NRKIPOST JAKARTA – Pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto sedang serius menyusun komposisi kabinet. Berbagai pemberitaan media serta komentar politisi dan akademisi meramaikan bursa eligible persona yang akan duduk di kabinet. Salah satu jabatan penting dalam kabinet adalah Jaksa Agung. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010 menyatakan masa jabatan Jaksa Agung berakhir dengan berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh presiden dalam periode yang bersangkutan.
Pengisian jabatan Jaksa Agung menjadi krusial ketika MK memangkas jejaring pengurus parpol. Putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 menyatakan untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat termasuk syarat bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sebagai pengurus parpol sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung. Jangka waktu lima tahun menjadi waktu yang cukup untuk memutus berbagai kepentingan politik dan intervensi parpol terhadap Jaksa Agung.
Kesannya MK memisahkan arena politik dan arena hukum peran Jaksa Agung. Posisi strategis Jaksa Agung dalam ranah hukum sebagai alat penegak hukum negara. Independensi diperlukan dalam pemaknaan yang jelas dan terang. Kejaksaan yang independen hanya berarti bebas intervensi (politik) untuk kasus, tetapi bukan berarti bebas pengaruh politik kabinet. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, maka Jaksa Agung tunduk kepada politik atau kebijakan kabinet. Termasuk apabila Jaksa Agung masuk dalam kabinet setara menteri adalah kebijaksanaan politik.
Tuntutan masyarakat agar aparat penegak hukum menjaga independensi dalam melaksanakan tugasnya secara konsisten tanpa dibebani kepentingan politik, terus disuarakan berbagai lapisan masyarakat.
Hal itu muncul setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi syarat pengangkatan Jaksa Agung yang diatur dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI Nomor 6/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA :
Pasca lahirnya putusan MK tersebut, beberapa mulai muncul untuk mengisi jabatan Jaksa Agung RI yang akan menggantikan ST Burhanuddin, menyusul segera terbentuknya pemerintahan baru Prabowo Subianto.
Putusan MK tersebut mendapat dukungan dari berbagai kalangan karena jabatan Jaksa Agung RI bukanlah jabatan politik. Dari sekian banyak nama tokoh calon Jaksa Agung yang sudah mencuat dan diusulkan beberapa organisasi adalah Dr Didi Tasidi, SH, MH yang saat ini menjabat Ketua Umum Himpunan Advokat Indonesia (HAPI).
Munculnya nama Dr Didi Tasidi tentu saja mendapat apresiasi dan dukungan dari seluruh jajaran pengurus HAPI dari tingkat pusat sampai daerah yang merupakan wadah berhimpunnya para pendekar hukum yang menginginkan hukum di Indonesia berjalan dengan baik dan benar sesuai tujuan dan cita-cita luhur Undang-Undang Dasar 1945.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) HAPI Kabupaten Majalengka, Lela Sri Nurlaela, SH.MH, mengatakan, DPC HAPI Kabupaten Majalengka termasuk yang sangat mendukung agar Ketua Umum DPP HAPI diangkat menjadi Jaksa Agung RI menggantikan ST Burhanuddin.
“Saya sebagai Ketua DPC HAPI Kabupaten Majalengka mendukung penuh Dr Didi Tasidi, SH.MH untuk diangkat menjadi Jaksa Agung RI menggantikan ST Burhanuddin,” jelas Lela Sri Nurlaela, SH.MH kepada jurnalis, Jum’at 31 Mei 2024.
BACA JUGA :
Relawan Prabowo Korps Pasgibra Nusantara Dukung Didi Tasidi Maju Calon Jaksa Agung
HAPI Jawa Tengah Dukung Didi Tasidi Maju Calon Jaksa Agung
CATAT!! Relawan Prabowo Ini Usulkan Dr. Didi Tasidi Agar Jadi Jaksa Agung
Menurut Lela, ke depan di tangan Dr Didi Tasidi, marwah keadilan hukum di Indonesia dapat dijaga dan ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku, karena Kejaksaan sebagai pengemban asas dominus litis.
Dukungan politik dalam berbagai kebijakan hukum dan penegakan hukum sangat dibutuhkan Jaksa Agung RI dalam menjalankan tugasnya di negara tercinta ini.
Ditegaskan salahsatu praktisi hukum yang mengajar di beberapa kampus tersebut, dengan bekal pengalaman yang cukup sebagai aktivis dan Ketua Umum DPP HAPI, maka sangat yakin jika Dr Didi Tasidi, SH.MH akan mampu memimpin Kejaksaan RI dalam upaya menegakkan hukum secara konsisten dan independen.
Ada Risiko dan Tantangan Besar Peran Jaksa Agung sebagai top leader di lingkungan lembaga penegak hukum sangat vital sehingga dibutuhkan sosok pemimpin yang kompeten dan berpengalaman di bidang penegakkan hukum khususnya.***