NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Anggota DPRD Kabupaten Belu Edmundus Tita Ancam Polisikan Wartawan Lintaspewarta.com: Tendensius 

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 6 Januari, 2024 by NKRIPOST

Sebelumnya viral dalam pemberitaan, Total Dana Desa yang digelontorkan oleh oknum Mantan Kepala Desa Fatuba’a yakni ET dan EK dikabarkan sebesar RP 50 juta. Uang yang diberikan kepada Ketua BPD HA untuk pengadaan ternak Ayam Potong.

Akan tetapi bukti fisik pengadaan ternak Ayam Potong di lapangan tidak ada sama sekali. Sehingga masyarakat mempertanyakan pengelolaan uang RP. 50. 000 juta itu di alihkan kemana, mereka minta kejelasan dari Pemdes Fatuba,a dalam hal ini Mantan Kades ET, EK bersama Ketua BPD HK.

“Sampai saat ini kami tidak melihat bentuk fisik dari pengadaan ternak ayam potong tersebut,” ungkap Frederikus Seran dikutip lintaspewarta.com, Kamis (04/01/2024).

Dikatakan Edi Seran, Ketua BPD Desa Fatuba’a, HA di masa jabatan Kades ET periode 2010-2016 meminta dana sebesar Rp 15.000.000 juta. Besar harapan uang tersebut untuk pengadaan ternak ayam potong, tetapi tidak pernah ada atau fiktif.

Tidak hanya itu, Edi Seran menambahan bahwa, Ketua BPD juga mengatasnamakan salah satu kelompok tani dibentuk sendiri untuk mendapatkan satu unit traktor dan satu unit mesin pompa air serta satu unit mesin rontok padi yang dijadikan milik pribadi.

Sementara itu, jelas Edi Seran, pada masa jabatan Kades EK periode 2017-2023, Ketua BPD Fatuba’a menerima tambahan dana pengadaan ternak ayam potong sebesar Rp 35.000.000 juta.

“Tujuannya untuk pemeliharaan ternak ayam potong, tapi kenyataannya tidak ada,” tandasnya.

Besar dugaan, adanya kerjasama antara mantan Kades ET dan EK bersama ketua BPD Fatuba’a HA.

Ilustrasi – Kepala Desa

BACA JUGA:

Soal Kejelasan Dugaan Korupsi Mantan Kades Mane Ikun, Pelapor Datangi Kejari Belu

Dendi Anggota DPRD Kabupaten Solok Diamankan, Diduga Provokasi Massa

Dugaan Korupsi Mantan Kades Renrua, Warga Kirimkan Surat Cinta Ke Bupati Belu 

Edi Seran meminta semua Masyakarat Desa Fatuba,a dan warga masyarakat Tasifeto Timur dan Belu pada umumnya untuk membantu petugas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Belu untuk segera usut tuntas kasus ini dengan terang-benderang kepada publik.

“Untuk kita harus mendorong agar kasus dugaan korupsi berjamaah di Desa Fatuba’a ini dapat di ungkap ke publik,” ujarnya dengan rasa memohon.

Bahkan belum lama ini, Jelas Edi Seran, pada tanggal 15 Desember 2023 kemarin Ketua BPD mengatasnamakan salah satu kelompok tani dapat 1 unit traktor.

Saat ini, Kasus dugaan korupsi di Desa Fatuba’a, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, kini sudah dilaporkan masyarakat ke Tipikor Belu . Tetapi dari Pihak Tipikor dinilai lamban dalam penyelidikan.

Bahkan dalam pemberitaan tersebut disebutkan, Edi Seran menduga ada anggota DPRD Kabupaten Belu jadi bekingan dari para perangkat Desa Fatuba’a, dan diduga untuk kepentingan politiknya di 2024 ini.***

(Editor: Lau Kaza)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved