Puluhan Juta Anggaran Pengadaan Ternak Ayam Potong Diduga Disunat, Mantan Kepala Desa Fatuba’a Angkat Bicara!
Diterbitkan Jumat, 5 Januari, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST, ATAMBUA – Masyarakat Belu dihebohkan dengan pemberitaan disejumlah media terkait Kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Desa (Pemdes). Dugaan mengerucut kepada oknum ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Fatuba’a HA dan mantan Kepala Desa (Kades) Sebelumnya melakukan pengadaan ternak ayam potong yang diduga fiktif.
Total Dana Desa yang gelontorkan oleh Mantan Desa Fatuba’a berinisial ET dan EK disinyalir sebesar RP 50 juta yang diberikan kepada oknum Ketua BPD HA untuk pengadaan ternak Ayam Potong.
Akan tetapi bukti fisik pengadaan ternak Ayam Potong di lapangan dikabarkan tidak ada sama sekali. Sehingga masyarakat mempertanyakan pengelolaan uang Rp. 50 juta itu di alihkan kemana, mereka minta kejelasan dari Pemdes Fatuba’a.
“Sampai saat ini kami tidak melihat bentuk fisik dari pengadaan ternak ayam potong tersebut,” ungkap Frederikus Seran di lansir dari Lintaspewarta, Jumat (04/01/2024).
Dikatakan Edi Seran, Ketua BPD Desa Fatuba’a, HA di masa jabatan Kades ET periode 2010-2016 meminta dana sebesar Rp 15.000.000 juta. Besar harapan uang tersebut untuk pengadaan ternak ayam potong, tetapi tidak pernah ada atau fiktif.
Tidak hanya itu, Edi Seran menambahan bahwa, Oknum Ketua BPD juga mengatasnamakan salah satu kelompok tani dibentuk sendiri untuk mendapatkan satu unit traktor dan satu unit mesin pompa air serta satu unit mesin rontok padi yang dijadikan milik pribadi.
Sementara itu, jelas Edi Seran, pada masa jabatan Kades EK periode 2017-2023, Ketua BPD Fatuba’a menerima tambahan dana pengadaan ternak ayam potong sebesar Rp 35.000.000 juta.
“Tujuannya untuk pemeliharaan ternak ayam potong, tapi kenyataannya tidak ada,” tandasnya.
Besar dugaan, adanya kerjasama antara mantan Kades ET dan EK bersama oknum ketua BPD Fatuba’a HA.
Edi Seran meminta semua Masyakarat Desa Fatuba,a dan warga masyarakat Tasifeto Timur dan Belu pada umumnya untuk membantu petugas Polres Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Belu untuk segera usut tuntas kasus ini dengan terang-benderang kepada publik.
“Untuk kita harus mendorong agar kasus dugaan korupsi berjamaah di Desa Fatuba’a ini dapat di ungkap ke publik,” ujarnya dengan rasa memohon.
Bahkan belum lama ini, Jelas Edi Seran, tepatnya pada tanggal 15 Desember 2023 kemarin, oknum Ketua BPD mengatasnamakan salah satu kelompok tani dapat 1 unit traktor.
Saat ini, Kasus dugaan korupsi di Desa Fatuba’a, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, kini sudah dilaporkan masyarakat Tipikor Polres Belu. Tetapi dari Pihak Tipikor dinilai lamban dalam penyelidikan.
BACA JUGA:
Pemuda Dua Dusun di Fatuba,a Belu Terlibat Adu Jotos
Polres Belu Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Gregorius Hale di Taeksoruk
Terpisah mantan Kepala Desa Fatuba,a periode 2010-2016 ET saat dikonfirmasi Media Nkripost.co terkait pemberitaan tersebut menyayangkan tuduhan tersebut, menurutnya apa yang di beritakan tidak benar, terkesan tendensius dan sepihak tanpa konfirmasi.
“Itu media tidak benar karena dulu Desa miskin, program pengadaan ternak ayam potong sebesar 15. 000.000 juta itu tidak ada.” Tutur mantan Kades ET yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Belu, Jumat (5/12/2024).
