NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kerja Nyata Pemko Bukittinggi Berantas Korupsi, Serahkan Pegawai Terlibat Korupsi Ke Pengadilan

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 16 Desember, 2023 by NKRIPOST

Kerja Nyata Pemko Bukittinggi Berantas Korupsi, Serahkan Pegawai Terlibat Korupsi Ke Pengadilan

NKRIPOST JAKARTA – Kasus belakangan ini mengejutkan kita semua, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi telah menahan 6 orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi, dimana tiga diantaranya adalah PNS yang sebelumnya memiliki jabatan di struktur pemerintahan kota Bukittinggi. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 811 juta, merupakan angka yang sangat besar bagi masyarakat kota bukittinggi yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Seperti kata pepatah bahwa korupsi adalah ibarat gunung es, artinya satu yang nampak di permukaan atau yang diketahui oleh publik, hanyalah sebagian kecil dari masalah yang sebenarnya. Gunung es terkenal karena sebagian besar volumenya tersembunyi di bawah permukaan air. Begitu pula dengan korupsi, satu kejadian adalah petunjuk terdapat banyak korupsi besar yang mungkin tidak terlihat.

Ini sangat tepat dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember menjadi momentum penting untuk merefleksikan upaya pemberantasan korupsi di pemerintah kota bukittinggi. Disini kita masih menunggu usut tuntas kasus lainnya, seperti dugaan korupsi pada pembangunan street food, yaitu penggelembungan sewa lahan, yang mana ini sudah dilaporkan oleh LSM ARAK (Aliansi Rakyat Anti Korupsi) ke Bareskrim dan Polri.  Sebelumnya diduga sewa lahan Rp, 1,9 M per tahun lebih tinggi dari harga pasar, dan disini masih terdapat simpang siur siapa yang menetapkan harga sewa tersebut.  Sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Sumatera Barat, tanggal 16 mei 2023, bahwa pembangunan street food ini memiliki potensi kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp 1.8 miliar. Sudah dua tahun sewa lahan berjalan, dengan dana hampir 4 M, dan menunggu pembangunan street food akan diresmikan tepat pada ulang tahun Kota Bukittinggi tanggal 22 Desember 2023. Apakah pembangunan street food yang memakan dana lebih dari 23 milyar ini, akan setara dengan manfaat yang akan diperoleh? Kita lihat saja nanti, seiring berjalannya waktu.

BACA JUGA:

Derita Palestina Jadi Ajang Korupsi, Perusahaan Ini Selewengkan Donasi Palestina Ratusan Miliar 

Heboh Napi Korupsi Dimakamkan di TMP Batu, KPK: Koruptor Kok Dianggap Pahlawan

Kejati Sumut Tahan Bendahara UPT BMBK Gunungsitoli, Diduga Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Miliaran Rupiah

Lalu bagaimana dengan kebocoran retribusi parkir, yang sempat dipertanyakan oleh salah satu anggota DPRD Kota Bukittinggi. Sudah jadi rahasia umum, bahwa parkir di kota bukittinggi terkenal mahal dan cenderung diselewengkan atau dibiarkan untuk diselewengkan oleh “orang-orang tertentu”. Apalagi sistem manual pembayaran retribusi parkir lebih rentan untuk dilakukan korupsi. Bukankah pembiaran yang merugikan negara dan menguntungkan pihak-pihak tertentu oleh pemerintah adalah salah satu jenis korupsi?

Bahkan di dalam tubuh pemerintah kota sendiri, koperasinya yaitu  Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Saayun Salangkah yang beranggotakan semua PNS kota bukittinggi, sudah jelas2 terdapat korupsi oleh para pengurusnya. Terhadap hal ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dengan hasil terdapat dana anggota lebih kurang 7 Milyar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Akan tetapi sudah dua tahun berlalu, para tersangka tetap dibiarkan begitu saja tanpa dilakukan upaya hukum, dengan alasan bahwa peradilan hanya bisa dijalankan kalau ada pelaporan oleh anggota. Akan tetapi para anggota nya (PNS) berada dalam ketakutan untuk melaporkan. Mirisnya hasil pemeriksaan inspektorat ini tidak diteruskan ke pengadilan, dan tindakan disiplin juga tidak diperlakukan bagi para tersangkanya.

Di sisi lain masyarakat juga seringkali menyaksikan, pejabat yang selalu melakukan perjalanan dinas luar daerah dengan nama studi banding. Apalagi di akhir tahun begini, yang katanya keuangan pemko Bukittinggi  mengalami defisit, tetapi para pejabat pun masih sibuk keluar daerah. Belum lagi segala bentuk sosialisasi yang menghabiskan banyak dana dengan hasil yang sulit untuk diukur dan cenderung tidak tepat sasaran.

Pertanyaannya,  apakah pemborosan uang negara  juga tidak termasuk korupsi?

Selanjut nya Mari kita tunggu, kerja nyata pemko bukittinggi dalam mengusut dan berani untuk mengungkap korupsi-korupsi lainnya yang lebih besar dari kasus pengelolaan pasar atas.!!!!!

(.team )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved