NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Rokok ILegal Nilai Ratusan Juta Di Gagalkan Oleh Bea Cukai Madura

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 23 September, 2023 by NKRIPOST

Petugas Bea Cukai Madura memeriksa salah satu mobil yang melintas di Jalan Raya Bangkalan dalam operasi gabungan tentang pemberantasan peredaran rokok ilegal bersama pemkab setempat

NKRIPOST, PAMEKASAN – Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang dilakukan oleh oknum pengusaha rokok di Pulau Garam itu dalam operasi gabungan bersama pemkab setempat.

Pejabat Humas Kantor Bea Cukai Madura Tesar Pratama menjelaskan sebanyak 196 ribu batang rokok ilegal telah disita petugas dalam operasi gabungan itu, dengan nilai total mencapai Rp245 juta lebih.

“Operasi kami gelar di Bangkalan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bangkalan dengan sasaran truk, mobil pick up, mobil pribadi dan mobil engkel,” katanya

Selain jenis mobil barang dan orang, petugas juga menyasar mobil jasa pengiriman.

BACA JUGA:

APH Seolah Tutup Mata Beredar Rokok Tanpa Pita Cukai, Bebas Beredar Di SamosirĀ 

Sapol PP Sulaiman Razia Rokok Ilegal Penjual Dikenakan Denda Tiga Kali Lipat dari Harga Jual

Rokok Ilegal Luffman Ditangkap Tim Patroli Bea dan Cukai

Ilustrasi Rokok Ilegal

“Di mobil jasa pengiriman barang ini kami temukan ada rokok yang tidak dilekati pita cukai yang hendak dikirim ke luar Madura, seperti Jawa dan sejumlah pulau lain di luar Madura,” katanya.

Perkiraan kerugian negara dari rokok tanpa pita cukai yang ditemukan dalam operasi itu sekitar Rp155 juta lebih.

“Saat ini barang bukti kami sita, sedangkan pemiliknya sedang kami selidiki untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan data yang dirilis institusi ini menyebutkan bahwa peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai marak terjadi di Pulau Madura dan ditemukan banyak diproduksi di hampir semua kabupaten di Pulau Garam itu, mulai dari Kabupaten Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Kabupaten Bangkalan.

Puluhan merk rokok telah disita institusi ini, seperti merk Lois, Nice, Geok, Hotman, Ayla, KNN dan Turbo.

Rokok-rokok tanpa pita cukai ini diproduksi secara massal dan menjadi industri rumah tangga, bahkan sejumlah kepada desa di Kabupaten Pamekasan juga ditemukan memproduksi rokok ilegal tersebut.

“Ada oknum kepada desa yang juga memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai, dan telah kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya, tanpa menyebutkan nama kepala desa dimaksud.( VOI/NKRIPOST )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460 Ā 
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved