NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

DLHK Saling Lempar Bola Soal Galian C di PT. RAPP Kuansing, DR Elvriadi Angkat Bicara

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 22 September, 2023 by NKRIPOST

DR. Elvriadi

NKRIPOST.CO, PEKANBARU – Berkaitan adanya Lobang Besar yang terlihat di kawasan HGU Milik PT.RAPP yang di duga dijadikan galian C, Pengamat Lingkungan Hidup, DR. Elvriadi mengatakan, Jika dalam perjalanannya, galian dapat merugikan lingkungan hidup dan fauna serta dapat memicu terjadinya longsor, tentunya hal tersebut harus dikaji lebih mendalam.

Demikian hal itu disampaikannya kepada pewarta NKRI Post.co, dalam wawancara melalui pesan singkat, Rabu, (20/9/2023).

“Kalau dapat mengganggu keseimbangan alam, atau siklus kehidupan fauna flora, dan memicu longsor serta dampak negatif, tentu harus ada ALAS Kajian,” Ujarnya.

Sementara itu, saat ditanyakan alasan dari Pihak Humas RAPP, yang menyebutkan pihaknya menggunakan hasil dari galian itu untuk kepentingan sendiri. Pakar Lingkungan Hidup ini menegaskan, alasan itu pasti merujuk pada Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK).

“Kalo saya melihat, semua regulasi yang dibuat negara selalu tertera menjaga kelestarian lingkungan, dan Saya meyakini Permen yang membolehkan itu, terpenting selama tidak menimbulkan DAMPAK bagi lingkungan hidup,” Imbuhnya.

Kendati Demikian, Elvriadi menyebut dirinya belum melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud di Desa petai kecamatan singingi hilir.

“Tapi saya belum melihat langkap yang di lokasi PBPH itu, apakah terkoneksi dengan alam lingkungan diluar perijinan, Bagaimana Fotografi, kemiringan, dan orohidrologisnya,” Pungkasnya.

Terpisah, Masih dalam penelusuran pewarta NKRI post.co, saat mendatangi pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Melalui Humasnya Terkesan saling lempar Bola.

Hal itu diketahui saat ditanyakan apakah ada yang di sembunyikan dinas DLHK provinsi Riau di kawasan hutan HTI PT RAPP desa petai?, Pihak Humas tidak mau menjawab dan melemparkan kepada Bagian Amdal bernama Evan Sahrul. Al Hasil, dirinya juga tidak menjawab pertanyaan media, justru kembali dilempar ke Bidang Kawasan Hutan Lestari.

Tentunya hal ini menjadi pertanyaan media, ada apa dengan DLHK dan RAPP.?

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Diketahui dari hasil penelusuran media atas informasi yang didapat dari masyarakat di desa petai kecamatan singingi hilir, terpantau adanya akatifitas mobil truk berlalu lalang membawa hasil produksi, tanah, pasir dan batuan di kawasan Hutan industri berstatus Hak Tanaman Industri (HTI) milik PT. Riau Andalan Pulp and Paper(RAPP).

Aktifitas tersebut sudah dilakukan sejak lama dan dianggap masyarakat sekitar sudah meresahkan. Pasalnya, dari aktifitas yang berlangsung tidak diketahui kemana tujuan pemanfaatan hasil galian C tersebut.

“Aktifitas itu sudah lama pak – ibu, namun kami sebagai warga masyarakat tidak berani bicara, bahkan ninik mamak dilingkungan kami pun sungkan untuk bersuara, kami menduga jangan-jangan mereka sudah bekerjasama dengan pihak perusahaan,” Ungkap Narasumber yang namanya tidak mau disebutkan, Rabu (6/9/2023) di lokasi Hutan.

BACA JUGA:

Bawa Senjata Tajam Saat Bepergian, Pengendara yang Melintas di Jalur Pasar Halilulik Terjaring Razia Operasi Pekat Polres Belu

Tambang Galian C Ilegal Belum Ditindak, Truknya Diduga Buat Rusak Jembatan Desa Namorih

Dinilai Tidak Profesional, Kapolri Diminta Evaluasi Karowassidik Bareskrim Polri

Lebih lanjut, Tim Media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada pekerja yang berada di lokasi dan menanyakan perihal perizinan, Al Hasil tidak mendapatkan jawaban.

secara Terpisah, Tim mencoba menghubungi pihak PT. RAPP untuk menanyakan sejumlah pertayaan. Dan dari hasil konfirmasi dengan Budi Firmansyah selaku Humas menyebutkan, Terkait pemanfaatan bahan galian dalam konsesi perusahaan, pihaknya menganggap sudah sesuai dengan aturan yang diberikan oleh kementerian terkait.

“Itu kan sudah diatur dalam peraturan pemerintah. yakni : 1.PermenLHK No P.17/2017, 2.PermenLHK No P.62/2019, 3.PermenLHK No 8/2021, Isi inti dari 3 peraturan tersebut adalah Pemegang PBPH dapat manfaatkan material berupa batuan, pasir, tanah gambut, serta air yang ada dalam areal kerja PBPH untuk penggunaan sendiri dan tidak untuk kepentingan komersial,” Jelasnya, Rabu (13/9/2023) melalui pesan WA.

Sementara saat ditanyakan kemana hasil dari galian dibawa, Budi menyebut dipergunakan dalam konsensi Perusahaan sendiri.

“Untuk penggunaan dalam konsesi kita sendiri.” Tukasnya.

Sebagai informasi, dari fakta yang ditemukan dilokasi, nampak jelas terlihat adanya lobang besar yang memiliki kedalaman sekitar belasan meter, bekas galian C dengan menggunakan Lima unit alat berat berbagai Merk. (D.H. NKRI POST.CO RIAU)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved