NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Wajib Tahu !! Perbedaan Sertifikat Dan Buku Tanah

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 12 September, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi Sertifikat Tanah

NKRIPOST, YOGYAKARTA – Sebagian orang mungkin belum memahami perbedaan sertifikat dan buku tanah, khususnya mengenai fungsinya. Pasalnya kedua dokumen tersebut merupakan dokumen otentik hasil pendaftaran tanah.

Nah, bagi yang ingin mengetahui perbedaan kedua dokumen tersebut, Baca terus sampai habis, ya!

Perbedaan Sertifikat dan Buku Tanah

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan, yang masing-masing telah dibukukan dalam bulu tanah yang bersangkutan.

Sedangkan dokumen tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftara tanah yang sudah ada haknya.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sertifikat dan buku tanah adalah dua dokumen yang berbeda, tetapi keduanya saling berkaitan dengan pendaftaran tanah.

BACA JUGA:

Mengenal Pemutihan Sertifikat Tanah Beserta Persyaratan Pengajuannya

Bupati Taolin Agustinus Terima Penyerahan Sertifikat Simbolis dari BPN Belu 

Polda Sumbar Terima Sertifikat Tanah di Pasbar untuk Pembangunan Mako Batalyon Satbrimob

Adapun yang dimaksud dengan pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pendaftaran tanah mencakup:

Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah
Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
Pembelian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
Menurut Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997, sertifikat tanah menjadi bukti surat tanda bukti kepemilikan kuat yang memuat data fisik dan yuridis dan sesuai dengan buku tanah serta surat ukur.

Pembukuan dalam buku tanah dan pencatatannya pada surat ukur menjadi bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah didaftar. Pembukuan dilakukan berdasarkan alat bukti dan berita acara pengesahan.

Perbedaan sertifikat dan buku tanah yang lainnya terletak dari segi pihak yang berhak menyimpannya.

Pada Pasal 31 PP No. 24/1996, sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak dan hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah atau pihak lain yang dikuasakan olehnya.

Sementara buku tanah disimpan di Kantor Pertanahan, bersama dokumen-dokumen lainnya sebagaimana termaktub di dalam Pasal 35.

Peta pendaftaran tanah, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, daftar nama serta dokumen lainnya yang menjadi alat pembuktian saat proses pendaftaran, harus tetap berada di Kantor Pertanahan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri. ( VOI/NKRIPOST )

VIDEO REKOMENDASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved