Mengenal Pemutihan Sertifikat Tanah Beserta Persyaratan Pengajuannya
Diterbitkan Selasa, 11 Juli, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST, YOGYAKARTA – Masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah namun terkendala biaya, perlu mengenal pemutihan sertifikat tanah. Pasalnya, ini merupakan program yang canangkan oleh pemerintah agar masyarakat kurang mampu dapat mengurus sertifikat tanah secara gratis.
Berikut penjelasan lengkap soal pemutihan sertifikat tanah, mulai dari pengertian hingga syarat yang harus dipenuhi.
Mengenal Pemutihan Sertifikat Tanah
Dirangkum dari berbagai sumber, pemutihan sertifikat tanah merupakan program pembebasan biaya untuk mengurus sertifikat tanah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Program ini dicanangkan agar masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya.
Program pemutihan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agrari dan Tata Ruang/Kepala Bidang Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu.
BACA JUGA:
Aneh, Warga Palangka Raya yang Ditangkap Usai Jual Tanah Miliknya
Demi Membela Rakyat, Ketua DPP KNPI Muliansyah: Kami Siap Mendukung Bupati Sorong
Divonis 5 Tahun Penjara Mafia Tanah di Palangka Raya Ngaku Punya Verklaring, Terdakwa Ajukan Banding
Dalam beleid tersebut, terdapat beberapa golongan masyarakat yang dibebaskan dari biaya pembuatan sertifikat tanah, di antaranya:
Masyarakat tidak mampu
Masyarakat yang masuk ke dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri beserta suami/istri/janda/dudanya
Badan hukum yang bergerak di sektor keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs, dan tempat ziarah
Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak bersifat profit
Wakif atau pihak yang mewakafkan harta bendanya
Masyarakat hukum adat
Kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori di atas tidak perlu membayar biaya apa pun atas tiga layanan, antara lain:
Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.
Pelayanan pemeriksaan tanah oleh petugas konstatasi
Pendaftaran tanah untuk pertama kali yang mencakup perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Apabila Anda tidak termasuk dalam kelompok masyarakat di atas, Anda tetap dapat mengurus sertifikat tanah secara cuma-cuma alias gratis dengan mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL termasuk ke dalam program prioritas nasional yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia.Program yang kali pertama diluncurkan pada 2018 itu ditargetkan berakhir pada 2025.
Syarat Pengajuan Pemutihan Sertifikat Tanah
Apabila Anda termasuk dalam kelompok masyarakat yang berhak mengikuti program pemutihan sertifikat tanah, Anda dapat mengurus sertifikat tanah girik atau adat setelah memenuhi beberapa syarat berikut:
Dokumen pribadi berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Surat letter C tanah
Akta Jual Beli (AJB)
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Surat pernyataan tanah/bangunan tidak sengketa
Tanda batas tanah yang terpasang
Surat permohonan pengurusan.
Sementara syarat pengurusan sertifikat tanah negara, antara lain:
KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Kartu keluarga
Bukti pembayaran PBB tahun berjalan,
Kartu Kavling
Advice planning
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
AJB
Bukti pembayaran BPHTB
Bukti pembayaran PPh.
Demikian informasi tentang program pemutihan sertifikat tanah. ( voi )
