NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejati NTT Tetapkan Dua Tersangkaa Korupsi Aset Tanah Pemprov NTT

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 1 Agustus, 2023 by NKRIPOST

Kejati NTT melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

NKRIPOST, KUPANG – Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menahan dua tersangka yaitu Thelma DS dan Heri Pranyoto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik pemerintah provinsi setempat yang merugikan negara senilai Rp8,5 miliar.

Thelma DS merupakan Kabid Pemanfaatan Aset Setda Provinsi NTT. Sedangkan Heri merupakan Direktur PT Sarana Investama Manggabar.

“Keduanya sudah dilakukan penahanan oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi NTT,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur A.A Raka Putra Dharmana di Kupang,

BACA JUGA:

Ngaku Terima Rp500 Juta dari Johnny G Plate, Yayasan Arnoldus Kupang Siap Kembalikan

Marak Investasi Dan Pinjol Ilegal Di NTT Praktiknya Di Ngada Dan Kupang Dihentikan SWID

Polres Belu Beberkan Kasus Penipuan, Modus Proposal Peresmian Gereja Katedral Kupang

Menurut Raka Putra Dharmana kedua tersangka ditahan penyidik dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dia menjelaskan kasus dugaan korupsi itu telah diselidiki oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT pada 17 Januari 2022.

“Tim penyelidik telah menemukan cukup bukti dalam perkara tersebut untuk dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur nomor print-354/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022,” katanya.

Kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp8,5 miliar itu bermula ketika pada 2012 Kementerian Pariwisata, Seni, dan Budaya menghibahkan dua bidang tanah milik Kementerian Pariwisata, Seni, dan Budaya Propinsi NTT kepada Gubernur NTT.

Pada 3 Mei 2014 Pemerintah Provinsi NTT melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bagi hasil tanpa melalui tender kepada PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) dengan nomor HK.530 Tahun 2014 – Nomor 04/SIM/Dirut/V/14 tentang pembangunan hotel dan fasilitas pendukung di atas tanah milik Pemerintah Provinsi NTT.

Kemudian pada 2021 terdapat temuan tim auditor BPK yang menilai bahwa kontribusi kerja sama itu sangat rendah sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut namun tidak ada tanggapan dari pihak PT SIM.

Berdasarkan penghitungan ahli apprisal Pemerintah Propinsi NTT pada laporan hasil penilaian nomor BPAD-NTT.A3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp1.547.958.670,18 setiap tahun sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka terdapat kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar lebih berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Raka Putra Dharmana mengatakan kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan kelas II Kupang dan Lapas Wanita selama 20 hari ke depan (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved