NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Di Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu, Disinyalir Ada Mafia Terang-Terangan Kumpulkan BBM Bersubsidi

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 5 Juni, 2023 by NKRIPOST

Isi dalam salah satu rumah penampungan BBM bersubsidi di desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu

NKRIPOST, LABUHANBATU – Walaupun Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali, namun masih ada mafia BBM bersubsidi di Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara masih bergentayangan dengan cara “bermain mata” dengan SPBU nakal.

Padahal, penyalahgunaan pendistribusian BBM merupakan tindakan melanggar hukum yang cukup berat, sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53-58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam)  tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Sedangkan, modus mafia BBM itu dengan cara mengumpul minyak dari “along-along” yang membeli minyak dari SPBU secara berulang-ulang menggunakan truk, mobil khusus dan sepeda motor yang kemudian minyak tersebut disedot dan dimasukkan dalam jerigen berkapasitas 35 liter yang kemudian dijual kepada pihak ketiga dengan harga yang cukup tinggi.

Seperti mafia BBM subsidi dikecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu terkesan tidak takut terhadap hukum apa lagi penegak hukum. Itu terlihat dari aksinya yang terang-terangan, Bahkan mengumpulkan BBM dilakukan ditengah-tengah pemukiman padat penduduk sebelum didistribusikan.

BACA JUGA:

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pasaman Barat Diungkap Polda Sumbar 

12 Ton BBM Antar Pulau Ditahan Di JTP Lamawalang, Warga Kesal Pemda Flotim Lamban Terbitkan Izin

Sidak SPBU, Kapolda Sumbar temukan Kendaraan dengan Tangki Dimodifikasi Langsir BBM

Salah seorang warga Kecamatan Panai Hulu yang memiliki gudang penyimpanan BBM bersubsidi kepada wartawan bersedia membeli BBM, Senin (5/6/2023).

“Saya jual minyak, kalau ada minyak abang, saya beli” ujar pemilik salah satu rumah yang dijadikan sebagai tempat menampung BBM subsidi di desa Cinta Makmur kecamatan Panai Hulu menjawab wartawan.

Hingga berita ini ditulis, awak media ini sementara berupaya mengkonfirmasi kepada pihak aparat penegak hukum.(ACD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved