NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Briptu HS Dipecat Dengan Tidak Hormat dari Polres Rejang Lebong Akibat 3 Kali Terlibat Narkoba

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 14 Maret, 2023 by NKRIPOST

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) anggota Polres Rejang Lebong, Selasa (14/3/2023).

NKRIPOST REJANG LEBONG – Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, anggota polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut adalah Briptu HS.

Tindakan tegas ini diberikan setelah Briptu HS terbukti tiga kali melakukan pelanggaran berat dan terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Hari ini tadi kita menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Briptu HS. Sebenarnya kami sedih kehilangan satu aset Polri, ini sebagai pelajaran bagi anggota lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” kata Tonny di Mapolres Rejang Lebong, Antara, Selasa, 14 Maret.

Dia menjelaskan pemberhentian anggota Polri itu dilakukan melalui proses yang panjang dan telah dilakukan sidang kode etik, dengan hasil yang bersangkutan dinyatakan sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri.

Menurutnya, sebelum diberhentikan dengan tidak hormat, Briptu HS juga sudah menjalani sanksi pembinaan. Namun, setelah selesai menjalaninya, dia kembali berulah dan melakukan pelanggaran yang sama sehingga dilakukan sidang kode etik.

Kapolres berharap keputusan PTDH Briptu HS ini hendaknya menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya agar tidak melakukan pelanggaran. Bukan hanya masalah narkoba, namun juga tindak pidana lainnya.

Tindakan tegas terhadap anggota polisi yang tidak patuh hukum ini dilakukan institusi kepolisian sebagai upaya memerangi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Tanah Air yang tidak hanya menindak masyarakat biasa, tetapi juga anggota polisi yang terlibat.

Tonny berharap PDTH terhadap Briptu HS ini menjadi kasus yang terakhir dan tidak ada lagi anggota Polres Rejang Lebong yang dipecat lantaran melanggar disiplin.

BACA JUGA:

4 Anggota Polisi Di Pecat Tidak Dengan Hormat, Kasus Ini

Jilat Kue HUT TNI Untuk Pangdam Gabriel Lema, Dua Anggota Polisi Ini Dipecat

19 Polisi Polrestabes Medan Dipecat Sepanjang 2022, 66 Indisipliner

Sementara itu, usai upacara pelaksanaan PDTH yang tidak dihadiri oleh Briptu HS, Kapolres juga memberikan penghargaan kepada 63 orang personel Polres Rejang Lebong yang berprestasi dalam menjalankan tugasnya di bidang masing-masing.(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved