Puluhan Karyawan Eks KSP Serambi Dana Penuhi Panggilan Penyidik
Diterbitkan Kamis, 5 Januari, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST CIAMIS – Puluhan karyawan Eks KSP Serambi Dana dengan di dampingi oleh DPC LPHBI Kabupaten Ciamis memenuhi panggilan penyidik pegawai negeri sipil, pengawas ketenagakerjaan wilayah 5 Jawa Barat, di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Kamis (5/1/2023).
Pemanggilan tersebut merupakan dalam rangka meminta keterangan, dari saksi- saksi terkait atas perkara yang terjadi di KSP Serambi dana Ciamis.
KSP Serambi Dana diduga, melanggar pasal 185,187 dan 188 undang undang ketenagakerjaan tahun 2003 serta undang- undang nomor 11 tahun 2020, bab 4 Clouster ketenagakerjaan.
Dady, salah satunya mantan karyawan KSP Serambi Dana menerangkan, kalau selama bekerja di KSP Serambi Dana dari tahun 2011 sampai tahun 2019 selalu tidak sesuai dengan jam kerja.
“Berangkat pukul 08:00 dan pulang sampai larut malam, paling sore pukul 21.00.” katanya,
“Ketika karyawan pulang pukul 21:00, pihak manajemen memaksa untuk bekerja kembali ke lapangan, dan karyawan pun sering kali di paksa untuk bekerja pada hari libur nasional, tanpa ada kompensasi uang lembur ” kata Meta yang juga salah satu eks karyawan menimpali rekannya.
BACA JUGA:
Pemkab Tanah Datar Dinilai Arogan Serobot Wilayah Kabupaten Solok, Bangun Jalan Di Tanah Sengketa
KPU dan Bawaslu Tidak Boleh Rekrut Perangkat Desa dan Guru Honorer Jadi Petugas Pemilu, Ini Kata Ketua DKPP
Diduga Ada Perdagangan Manusia di Timur Tengah, KCBI Laporkan Bandar PMI Ilegal ke Asosiasi Ketenagakerjaan
Dari puluhan orang tersebut, ada juga 7 orang pemberi keterangan, yang semuanya berstatus di PHK oleh KSP tersebut. dan mirisnya semuanya tidak mendapatkan, uang pesangon sebagai Hak mereka.
Pada kesempatan tersebut, seluruh eks karyawan KSP Serambi Dana, menuntut, hak yang belum di berikan, seperti, hak upah, hak lembur, dan hak pesangon yang belum di bayar kan sesuai UU yang berlaku kepada pihak KSP tersebut.
“Bahwa isu pelanggaran ketenagakerjaan, seperti yang di lakukan oleh KSP Serambi Dana, merupakan fenomena Gunung es di kabupaten Ciamis, dan ini adalah menjadi PR, untuk yang ada di Kabupaten Ciamis, guna terwujudnya hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, serta mewujudkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya,” kata Rois Nur, ketua DPC LPHBI kabupaten Ciamis.
Menurutnya Pelanggaran pidana ketenagakerjaan harus ditindak dengan cepat dan setegas – tegasnya.
“kasus Serambi Dana diharapkan akan menjadi contoh untuk pengusaha Nakal yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.” kata Rois.
(Sh)
