NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Inventarisasi TORA Di Kabupaten Asahan Lambat, Komisi C DPRD Gelar RDP

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 25 Oktober, 2022 by NKRIPOST

VIDEO: RDP DPRD Asahan – Inventarisasi TORA Di Asahan Lambat,
Ketua Komisi C Febriandi Saragih Bereaksi

NKRIPOST, ASAHAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan melalui Komisi C menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi pemerintah Daerah terkait di di Aula Madani DPRD Asahan Sumatera Utara (Sumut), Senin 24 Oktober 2022 kemarin.

RDP yang di pimpin langsung Ketua Komisi C Febriandi Saragih membahas Terkait Inventarisasi Tanah Obyek Reforma Agraria yang dihadiri sekretaris Komisi C, Kadis Perkim, Dinas PUPR, KPH wilayah III Asahan, Inspektorat Asahan, Camat Sei Kepayang Timur, Aliansi Masyarakat, Biro Hukum Kesultanan Asahan, BPN Asahan, Pakar Ahli Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Komisi C Febriandi  mengungkapkan DPRD Kabupaten Asahan pernah menganggarkan untuk kegiatan Inventarisasi Tanah Obyek Reforma Agraria karena ini merupakan program nasional.

“Rapat sudah beberapa kali di lakukan namun belum ada kesinkronan antara Perkim dan PUPR, dan kebetulan di sini hadir pakar ahli kehutanan provinsi Bapak Bahagia Sembiring yang akan menjelaskannya,'” ucap Febriandi.

Di tempat yang sama Bahagia Sembiring menjelaskan permohonan TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) kabupaten Asahan di tahun 2018 Pemerintah kabupaten Asahan sudah pernah mengajukan untuk permohonan TORA di kantor Bapeda.

“Bupati Asahan telah mengajukan permohonan TORA ini sesuai surat no.600/1928/24 Mei 2019 ke Dinas Kehutanan Provinsi dan Kementrian Kehutanan dan atas permohonan ini sudah di setujui.” Ujar Bahagia Sembiring

Lebih lanjut Bahagia memaparkan, terkait usulan tersebut kementrian kehutanan pun sudah mendukung dan menyetujui dan pemkab Asahan juga sudah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan TORA di tahun 2021 dan di bulan Maret 2021 pihak Pemkab Asahan sudah berkoordinasi ke provinsi untuk pelaksanaan TORA.

“Tapi sampai tutup anggaran pelaksanaan ini tidak berjalan, jadi apa yang menjadi kendala perlu kita bahas agar pelaksanaan TORA ini bisa berjalan lancar,” tutur Bahagia Sembiring.

Ketua Komisi C Febriandi Saragih Pimpin RDP Terkait Inventarisasi Tanah Obyek Revorma Agraria Di Aula Madani.

BACA JUGA:

Kadus Di Sei Nangka Diduga Pungli Pengurusan Surat Tanah, DPRD Asahan Langsung Turun Tangan Gelar RDP

Oknum Kades di Rohul Diduga Jual Beli Lahan Ulayat Rokan IV Koto

OC Kaligis Surati Pj Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Berpotensi Jadi Tersangka Formula E di KPK

Usai rapat dengar pendapat,  Febriandi Saragih Ketua Komisi C di ruang kerjanya, kepada media Febriandi menjelaskan pihaknya sebagai lembaga penyambung aspirasi masyarakat di perlukan untuk menyampaikan keluhan masyarakat kepada instansi pemerintah.

“Kita sebagai DPR menerima adanya usulan masyarakat kepada Bupati oleh Bupati di teruskan ke dinas kehutanan provinsi Sumut yang selanjutnya di teruskan ke pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Kehutanan telah mengeluarkan SK berkaitan tentang Revisi IV yang di mohonkan agar di keluarkan dari kawasan maka peta Revisi IV sebagai acuan keputusan Menteri tersebut supaya pemerintah daerah bisa menindak lanjutinya dalam hal kegiatan inventora.” Pungkasnya.

“Sebenarnya karena ini permohonan kepala daerah sudah mengetahui namun karena regulasi kita yang berubah – ubah makanya perlu kita RDP kan untuk mensinkronkan antara PUPR dan Perkim, siapa sebagai pelaksana kegiatan inventora tersebut maka pada RDP hari ini banyak pihak yang hadir kita ingin meluruskan siapa yang bertanggung jawab melaksanakan inventora tersebut kalau menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Asahan,” pungkas nya mengakhiri.

Sementara itu Perwakilan Aliansi Masyarakat sangat mengapresiasi positif atas kinerja DPRD Asahan melalui Ketua Komisi C Febriandi Saragih yang sudah memfasilitasi sehingga RDP bisa berjalan,

“Harapan kami mewakili Aliansi Masyarakat tentunya agar program TORA bisa cepat di selesaikan, ada langkah kongkrit sehingga masyarakat yang berada di lokasi yang berdampingan langsung dengan tanah yang menjadi obyek TORA tersebut bisa segera mendapatkan hasil dan bisa untuk serta dalam proses pembangunan yang ada di desa tersebut,” Pungkasnya.

“Karena kita melihat adanya miss komunikasi dan miss understanding terhadap regulasi sehingga hal ini menghambat dari proses TORA tersebut, dan dengan adanya RDP ini tentu merupakan hal yang sangat positif sehingga program TORA tersebut agar segera terealisasi, dan perlu di ketahui program TORA sudah di usulkan sejak tahun 2018 dan berdasarkan pengusulan tersebut sudah turun SK dari Kementrian Kehutanan dan sudah terbit di tahun 2019.” Ujarnya

Senada dengan perwakilan Aliansi Masyarakat, Biro Hukum Kesultanan Asahan Gozali Marbun SH juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Asahan terutama Ketua Komisi C yang telah merespon aspirasi masyarakat sehingga melaksanakan rapat dengar pendapat untuk sinkronisasi antar instansi pemerintah.

“Kami mengucap terima kasih kepada DPRD Kabupaten Asahan terutama kepada Ketua Komisi C yang telah merespon dan mengundang kami sehubungan dengan Tanah Ulayat atau Tanah Kesultanan Asahan yang masuk dalam program TORA.” Pungkas Gozali Marbun SH.

Menurutnya Tanah yang di ajukan untuk TORA ini merupakan bagian dari Kesultanan Asahan pada masa lampau yaitu dengan adanya surat tahun 1925 dan tahun 1927.

“Yang menjadi harapan kami agar tanah tersebut tidak di katakan atau di nyatakan bagian dari hutan karena itu sudah di kuasai sebelum Indonesia merdeka,” Ujarnya

“Kami juga berharap program TORA ini seperti yang di sampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dapat terlaksana dan memang fungsinya untuk kesejahteraan bagi masyarakat banyak,” tutur Gozali Marbun SH mengakhiri.(Li).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved