NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Urun Rembug II, FPPJ: Bahtiar Sangat Layak Sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 15 September, 2022 by NKRIPOST

Urun Rembug II yang diselenggarakan FPPJ di Hotel Balairung, Matraman Jakarta Rabu, 14/9/2022

NKRIPOST, Jakarta – Sebagaimana diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan digelar serentak di 2024. Oleh karenanya, ratusan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 akan digantikan oleh penjabat kepala daerah. Kekosongan kepala daerah akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023 telah diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Endriansah alias Ryan Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) menyampaikan bahwa Merujuk pada pasal 201 UU 10/2016 ayat 10 dan 11, kekosongan jabatan gubernur dapat diisi oleh penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan eselon I. Prosesnya akan dilakukan Kemendagri dengan memberi tiga nama calon penjabat gubernur kepada presiden, dan Presiden yang akan memilih penjabat gubernur. Untuk DKI Jakarta akan ada 6 ( enam ) usulan nama yaitu 3 dari Kemendagri dan 3 dari DPRD DKI Jakarta.

“Salah satu implikasi hukum pelaksanaan Pilkada secara serentak nasional pada tahun 2024 adalah polemik penunjukan jabatan Pj kepala daerah. Penunjukkan Pj Kepala daerah sangat berpotensi menjadi celah oknum tertentu menitipkan kepentingan politiknya. Penunjukan calon penjabat itu juga dikhawatirkan “rentan dieksploitasi” demi kepentingan politik menjelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024”. Kata Rian kepada awak media yang menemuinya di Ballroom Hotel Balairung Jakarta, Rabu (14/9).

Seperti kita ketahui Bersama bahwa DKI Jakarta masa bhakti Gubernur Anies Baswedan akan habis pada 16 Oktober 2022 mendatang. Sebuah PR Besar bagi Pemerintah dalam hal ini Kemendagri yang harus mengajukan nama kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden yang mana kemungkinan nama-nama yang diajukan akan mendapatkan perhatian masyarakat bahkan mungkin nasional karena DKI Jakarta sebagai Ibukota negara merupakan Barometer politik nasional.

Sesuai dengan Undang- Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD DKI Jakarta telah mengajukan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada kemendagri. Posisi strategis DKI Jakarta sebagai Ibukota membuat ada kebijaksanaan tersendiri yang mana kemendagri bersurat kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk memberikan tiga nama juga. DPRD DKI Jakarta telah selesai memutuskan rekomendasi 3 ( tiga ) nama sebagai kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta pada Sidang Paripurna Selasa (13/9).

Dari sisi DPRD DKI, tiga kandidat Pj Gubernur DKI yang terpilih adalah Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, dan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono. Berdasarkan mekanisme yang ditempuh Kemendagri belakangan ini, tiga usulan kandidat pj gubernur dari DPRD provinsi bakal disandingkan dengan tiga usulan kandidat dari Kemendagri.

Ada opsi agar penjabat kepala daerah diisi langsung oleh Pejabat Madya dari internal kemendagri utamanya figure yang sekarang menjadi Direktorat Jendral ( Dirjen ), dengan demikian bisa menepis rumor mengenai adanya kepentingan politik pada pengisian penjabat yang dikaitkan dengan kepentingan pemenangan pemilu atau politik praktis lainnya. Selain itu juga untuk meredam potensi politik transaksional atau koruptif yang bisa saja dimainkan oknum ASN yang ingin menjadi penjabat dengan cara-cara ilegal dan melawan hukum. “ Bahtiar selaku Ditjen Polpum Kemendagri sangat layak sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Pengalaman dia yang pernah menduduki beberapa jabatan strategis merupakan bukti kapasitasnya selaku pemimpin” Tegas Rian.

FPPJ mengharapkan Pj Gubernur DKI Jakarta nanti memiliki kompetensi dasar manajemen pemerintahan daerah untuk menjalankan semua fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan di DKI. Mampu memahami konstelasi politik DKI Jakarta dan bijak dalam menyikapi dinamika yang berkembang dari semua elemen kekuatan sosial politik yang umumnya terpusat di Jakarta. Perlu figur yang berani dan tegas dalam membuat keputusan dan mengambil kebijakan yang strategis dengan memperhitungkan risiko yang dihadapinya. Dan tentunya Pj Gubernur DKI wajib memiliki kapasitas kepemimpinan yang memayungi berbagai konflik kepentingan yang timbul sebagai konsekuensi dari karakteristik daerah yang heterogen di mana semua suku, agama, dan ras ada di DKI Jakarta.

“ Bahtiar adalah figure yang sarat pengalaman, sederet jabatan strategis yang pernah dia emban yang mana dalam tugasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Kasubdit Ormas, Direktur Politik Dalam Negeri dan Kepala Pusat Penerangan ( Kapuspen ) Kemendagri tentu memenuhi kualifikasi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan dari sisi Pengalaman, Bahtiar pernah menjabat sebagai Pjs Gubernur Kepulauan Riau ( Kepri ) pada tahun 2020”. Ungkap Rian

FPPJ menuntut Netralitas Pj Gubernur, karena itu sangat penting bila tidak ingin dibombardir netizen social media dan dihujat publik hingga bisa mengurangi kepercayaan masyarakat DKI kepada Pj Gubernur DKI. Berkurangnya kepercayaan masyarakat dapat menjadi awal dari serangkaian masalah dan kesulitan yang akan dihadapi Pj Gubernur DKI yang tentunya bisa mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved