Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Impor Besi
Diterbitkan Senin, 13 Juni, 2022 by NKRIPOST
![](https://prabumedia.com/wp-content/uploads/2022/06/images_jpeg3.jpg)
NKRIPOST, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 sampai dengan 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa yakni, SH sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan dan WH sebagai Direktur PT. Globalindo Anugerah Jaya Abadi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, paduan baja dan produk turunannya pada 2016 sampai dengan 2021,” kata Sumedana dalam keteranganya, dikutip infopublik, Senin (13/6/2022).
![](https://nkripost.co/wp-content/uploads/2022/06/IMG_20220614_010857.jpg)
BACA JUGA:
Buronan Korupsi Anggaran Dinas Kehutanan Buru Selatan Diamankan Tim Tabur Kejagung
Jaksa Agung Ingin Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Diproses, Begini Penjelasan Lengkap Kejagung
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Sanitasi Diserahkan Polres Belu ke Kejari Atambua
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya, BHL sebagai Owner/Pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia, Taufik (T) sebagai manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia dan Tahan Banurea sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan enam perusahaan sebagai tersangka koorporasi yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).**(tim)