Ritha Senak Desak Kejari Flotim Periksa 8 Wartawan Lain Penerima Dana SatGas Covid-19
Diterbitkan Rabu, 8 Juni, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, LARANTUKA – Kejaksaan Negeri Flores Timur (Kejari Flotim) dinilai tidak ada keadilan dalam menerapkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran percepatan penanganan covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020 dan terkesan tendesius.
Rita Zenak, mantan wartawan media online zonalinenews.com kepada Bentara Net secara tegas meminta Kejari Flotim untuk segera memeriksa ke 8 wartawan lainnya yang ikut menerima dana satgas covid-19.
“Kan 10 media yang ada di Kabupaten Flores Timur yang menerima dana satgas covid-19, kenapa cuma diperiksa 2 saja?. Pihak Kejari harus profesional, kalai periksa tolong semua diperiksa juga. Jangan terkesan tendesius kepada saya,” tegasnya, Rabu (8/6/2022).
Menurut Rita, dirinya membeberkan kepada media karena tidak adanya keadilan yang diterapkan hingga membuat keluarganya terganggu.
“Saya beberkan kepada media ini karena jelas keluarga saya sangat terganggu. Sekali lagi saya desak Kejari segera periksa 8 Wartawan lainnya,” ujarnya singkat.
BACA JUGA:
Wakil Ketua Komisi II DPRD Lembata Desak Polisi Tangkap Oknum Pol Air Diduga Pemilik BBM Yang Masih Bebas Berkeliaran
Kejari Lembata Kembali Periksa Sekda Tapobali 10 Jam, Belum Ditahan
Kompak Indonesia Dukung Kejari Flotim Bongkar Dugaan Korupsi Dana Covid Berjamaah Di BPBD Flores Timur
Selain itu, Rita Zenak juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur agar membeberkan ke 9 media lainnya yang ikut menggunakan dana satgas covid-19 di BPBD setempat, sebab hingga saat ini Kejaksaan masih enggan untuk membeberkan ke 9 media dan wartawan lainnya.
Sementara menurut penjelasan Kasi Pidsus, Cornelis S Oematan saat konferensi pers, Selasa (31/5/2022), bahwa dua (2) wartawan yang telah diambil keterangan hanya sebagai sampel.
“Ada 10 media online yang yang tergabung dan 2 media yang sudah dipanggil untuk diambil keterangan sebagai sampel hingga saat ini,” ucap Cornelis.
Dari pemberitaan sebelumnya, Surat Panggilan untuk Rita Zenak sebagai Saksi dengan Nomor : SP-144/N.3.16/Fd.1/03/2022 untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2022, pada Senin 21 Maret 2022.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor : PRINT-01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022, dengan membawa dokumenr terkait penanganan covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2022.
BACA JUGA:
Kepala Sekolah Di NTT Bersama Keluarga Aniaya Guru, Begini Nasibnya Kini
Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap, Dirkrimum Hengki Haryadi: Bertentangan Dengan Ideologi Pancasila
Kapal Motor Pengangkut BBM Diduga Milik Oknum Pol Air Di Police Line, Pelaku Belum Di Tangkap Polres Flotim, Ada Apa?
Mantan wartawan Zonalinenews.com tersebut mengaku 2 kali menerima uang tersebut dengan besaran 1 juta perbulan karena telah menjalani tugasnya untuk mempublikasikan pemberitaan terkait percepatan penanganan covid-19 dimana dana tersebut diketahuinya sebagai dana publikasi.
Diketahui selain Rita Senak yang sudah diambil keterangan, termasuk juga salah satu wartawan lainnya yang juga sudah dipanggil untuk didengar dan dimintai keterangan sebagai saksi,
Menurut Kasi Pidsus saat di konfirmasi lanjutan pada Jumat,3 Juni 2022
Kaka dan Om Patman yang di ambil keterangan sebagai saksi, “Ujarnya singkat.
ketika di presur 8 nama Wartawan lainnya, Kejaksaan enggan membeberkan 8 nama wartawan tersebut.
Hingga saat ini Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur dalam proses Penyidikan Kejaksaan Negeri setempat.(Tim)