NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Lantik Pejabat Walikota Tebing Tinggi Dan Bupati Tapteng, Gubsu Ingatkan Pj Jangan Berpolitik

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 25 Mei, 2022 by NKRIPOST

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi

Sebelumnya diberitakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi tidak mempersoalkan nama calon penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah dan Wali Kota Tebing Tinggi yang diusulkannya ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Gubernur Sumut mengaku loyal dengan keputusan pemerintah pusat. Sebab, Edy menyebut dirinya adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah.

“Bukan legowo tapi loyalitas, tadi kan saya bilang loyalitas adalah segala-galanya, loyalitas adalah kehormatan, loyalitas adalah syarat untuk pertama masuk surga,” ujarnya di Medan, Selasa (24/5/2022).

Gubernur Edy merasa dirinya adalah bawahan dari pemerintah pusat. Maka dari itu dia harus loyal dengan atasan. Ketika loyal dengan pimpinan dia yakin doa Tuhan turut menyertainya.

“Bukan soal ditolak atau tidak ditolak, tapi gubernur adalah salah satu bawahannya dari Jakarta, bawahan itu harus loyal kepada atasan, kalau sudah loyal berarti doa Tuhan menyertainya,” tutur Gubernur.

BACA JUGA:

Gubsu Edy Rahmayadi Minta Seluruh Kantor Dinas Dibenahi

DPRD Sumut Desak Disdik Evaluasi Penerimaan PPDB 2022, Begini Alasannya

Gubsu Edy Rahmayadi Kunker Dan Sosialisasi Penanganan Covid 19 Di Kabupaten Asahan

Gubernur Edy Rahmayadi mengaku untuk calon Pj kepala daerah yang habis masa jabatannya telah diusulkan masing-masing tiga nama. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan Mendagri.

“Begini pada dasarnya saat itu menteri dalam negeri memberikan surat ke gubernur untuk menyiapkan calon, tiga calon masing-masing kabupaten/kota. Dari Sumatera Utara saya memerintahkan staf saya anda cari orangnya saya tidak menentukan,” sebutnya.

Ada beberapa syarat atau kriteria yang ditetapkan oleh dirinya untuk memilih calon Pj kepala daerah. Pertama tidak pernah menjadi Pj atau pelaksana tugas kepala daerah sebelumnya. Kedua, punya jabatan definitif eselon II dan paham akan kondisi wilayah.

“Tapi koridornya saya yang menentukan, yang pertama adalah orang itu eselon II yang belum pernah menjabat baik itu pelaksana tugas maupun Pj di kabupaten dan kota. Karena itu menambahkan ilmu bagi kepala dinas. Kedua, adalah usia yang mumpuni karena ini jabatan yang cukup panjang, dikatakan memang satu tahun per satu tahun dan per tiga bulan dikaji, tapi waktunya itu dua setengah tahun sampai November 2024, yang ketiga adalah orang tersebut orang yang menguasai wilayah itu,” jelasnya.

“Yang paling penting bagi saya orang yang memimpin di wilayah itu kalau sudah tak bisa dia memimpin pasti gubernur nanti orang pertama yang paling komplain, itu yang paling penting,” katanya.

BACA JUGA:

 

DPRD Sumut Sorot Markas Narkoba Di Wilkum Polrestabes Medan Tak Tersentuh Hukum

Jelang Idul Fitri 1443 H, Gubernur Sumut Dan Kapolda Sumut Cek Kesiapan Layanan Arus Mudik

Informasi yang di himpun media ini, Nama-nama calon Pj Walikota Tebingtinggi dan Pj Bupati Tapanuli Tengah disebut ditolak oleh pihak Kemendagri. Penolakan ini disebabkan track record dari beberapa nama yang diajukan kerap terkait dengan persoalan hukum.

Tiga nama yang diusulkan oleh Pemprov Sumut untuk calon Pj Walikota Tebingtinggi adalah Baharuddin Siagian (Kadis Tenaga Kerja Sumatera Utara), Abdul Haris Lubis (Kepala BPBD Sumut), dan Aprillia H Siregar (Kepala Biro Organisasi Setda Sumut).

Sedangkan 3 nama yang diusulkan untuk calon Pj Bupati Tapanuli Tengah yakni Afifi Lubis (Sekretaris DPRD Sumut dan Pj Sekda Sumut), Asren Nasution (Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sumut), dan Kaiman Turnip (Staf Ahli Gubernur dan juga Pj Kadiskominfo Sumut).

(Selamat Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved