Polres Sukabumi Ungkap Peredaran Puluhan Kilo Sabu Senilai 29 Miliyar Lebih, 25 ribu orang Terselamatkan
Diterbitkan Kamis, 7 April, 2022 by NKRIPOST

Di terangkan pula oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, para tersangka jaringan pengedar narkotika tersebut di jerat Undang-Undang Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“di jerat Undang-Undang Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara ” Terangnya.
BACA JUGA:
Kapolres Sukabumi Terjun Langsung Evakuasi Mini Bus Tertimpa Pohon Tumbang
Sidak Ke Pasar Cibadak, Kapolres Sukabumi Temukan Penimbunan Ratusan Dus Stok Minyak Goreng Masih Tersimpan Di Gudang
Sementara di kesempatan yang sama di ungkapkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan bahwa kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jaringan sumatera yang beroperasi di wilayah Sukabumi dengan narkotika jenis sabu-sabu.
Penyelidikan telah dilakukan kurang lebih hampir tiga pekan dan melakukan propeling setelah mendapat informasi masuk melalui jalur darat dari wilayah Sumatera ke wilayah Bogor kemudian dibawa masuk ke wilayah Sukabumi.
” Penyelidikan telah dilakukan kurang lebih hampir tiga pekan dan melakukan propeling setelah mendapat informasi masuk melalui jalur darat dari wilayah Sumatera ke wilayah Bogor kemudian dibawa masuk ke wilayah Sukabumi ” Ungkap AKP Kusmawan
Dari barang bukti yang di dapat menurut keterangan para tersangka kurang lebih 3 Kg sudah sempat di edarkan. Para tersangka sudah yang kedua kali dalam melakukan peredaran hingga akhirnya terungkap. Sementara sebagai pengendali sedang dalam pengejaran kepolisian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(*)
