NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polsek Kota Kisaran Polres Asahan Restorative Justice Kasus Dugaan Penipuan atau Penggelapan

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 25 Maret, 2022 by NKRIPOST

Polsek Kota Kisaran gelar Restorative Justice Kasus Dugaan Penipuan atau Penggelapan di Balai Musyawarah Polsek Kota Kisaran

NKRI Post, ASAHAN | Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Polres Asahan melakukan Restorative Justice atas penanganan dugaan Perkara Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan, Jumat (25/3/2022).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan Restorative Justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan antara korban Meilina (29) warga kavling DKI BLOK 12 / 28 Meruya Utara Kec. Kembangan jakarta Barat dengan terlapor Lasni Monica alias Ica (30) warga IR. sutami Lingkungan 5 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat Kab. Asahan.

“Kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 16.30 wib, dimana terlapor datang menemui pelapor / korban untuk meminta tolong memakai uang Rp 9 juta untuk modal usaha kue klepon,”ujar Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

BACA JUGA:

Selamat Datang Kapolsek Kisaran Kota Yang Baru: Iptu Joy Ananda Sianipar S.TrK.

Polsek Kota Kisaran Polres Asahan Gerebek Rumah Kos yang Diduga Tempat Prostitusi

Kapolres menyebutkan bahwa saat itu korban di iming imingi uang akan di kembalikan terlapor sebesar Rp. 13.500.000 selama batas waktu 1 bulan 7 hari.

“Ketika batas waktu yang telah disepakati, ternyata terlapor tidak mengembalikan uang yang di pakai. Sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Kota Kisaran,”kata Kapolres.

Petugas penyidik pun melakukan upaya Restorative Justice dengan pemanggilan sebagai saksi untuk dilakukan konfrontir atas nama Meilina dan Lasni Monica.

“Dari hasil yang di capai kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian tanpa ada paksaan. Dan pihak korban Meilina telah mencabut pengaduannya, tidak mau perkara kembali di lanjutkan proses hukum,”pungkasnya.

BACA:

Bang Tato Hasan Bacok Akhirnya Di Bekuk Satresnarkoba Polres Asahan

Kabiro: LiLi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved