NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Komnas PA Rohul dan Sat Pol PP, Antarkan Pengemis Bawa Anak Ke Dinsos, Endingnya Bikin Sedih

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 21 Maret, 2022 by NKRIPOST

Komnas PA Rohul dan Sat Pol PP, Antarkan Pengemis Bawa Anak Ke Dinsos

Nkripost, Rokan Hulu – Seorang ibu berinisial RL (39) Warga Sayur Matua Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara terciduk Pengurus Komnas Perlindungan Anak (KPA) Kabupaten Rokan Hulu saat sedang mengemis membawa Balita di area Masjid Agung Islamic Center Pasir Pengaraian, Dusun Pematang Baih Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Senin (14/3/2022) Pagi

Sikapi persoalan ini, Wakil ketua Bidang Komnas Perlindungan Anak (KPA) Rohul H.Jufendri M.Pd mengatakan, sebelumnya tampak Balita itu dibawa oleh sang ibu, untuk mengemis, jadi didalam Undang undang bahwa Orang tua yang mempekerjakan anak sebagai
pengemis digolongkan sebagai tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi

Menurutnya larangan tindakan eksploitasi anak secara ekonomi diatur Pasal 76I Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak oleh sebab itu kita langsung menghubungi satpol PP untuk diperiksa, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Rohul.

BACA JUGA:

Security Aniaya Pengemis Yang Viral Di Medsos Berakhir di Kantor Polisi

Tak Kenal Lelah, Komnas PA Rohul Dampingi Kegiatan Vaksinasi Untuk Siswa Siswi SD

Menurut pengakuan Ratna Lbs, yaitu ibu yang membawa anaknya bernama Doll berumur 4 tahun mengemis ke Rohul lantaran tidak ada yang menjaga anaknya kalau ditinggal mencari nafkah, dan dia melakukan ini karena kondisi himpitan ekonomi, karena suaminya telah meninggal dunia dan memiliki 7 orang anak yang masih kecil ” tuturnya dengan nada lirih

Dihadapan Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Rohul Samsul Kamal SH, Wanita ini mengaku bernama Ratna Lbs Bin Sundut warga Desa Sayur Matua Kecamatan Barumun kabupaten Padang Lawas, dirinya diperiksa karena telah melanggar Perda Kabupaten Rokan Hulu nomor : 2 Tahun 2019 tentang ketertiban Umum dengan Pasal 18 ayat (1) setelah selesai diperiksa lalu sang ibu membuat surat Pernyataan.

Dari pantauan media ini, balita Malang dan ibunya itu dibawa Satpol PP ke Dinas Sosial Rohul untuk di kembalikan ke daerah asalnya yang didampingi oleh para pengurus Komnas Perlindungan Anak (KPA) Kabupaten Rokan Hulu
***(Alfian Top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved