Lakukan Pengeroyokan, 2 Pelajar di Lamongan di Tangkap, 3 Lainnya Buron
Diterbitkan Senin, 7 Maret, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO, LAMONGAN – Dua orang pelajar di Kabupaten Lamongan, S (23) dan SA (15), warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngimbang, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, kedua pelajar yang merupakan anggota salah satu perguruan silat tersebut telah melakukan kekerasan terhadap seorang korban, inisial AK (16), warga Desa Durikedungrejo, Kecamatan Ngimbang.
Kapolres Lamongan, AKBP. Miko Indrayana, menjelaskan jika pada saat kejadian, korban sedang berada di sebuah cafe di jalan raya Babat, Kecamatan Ngimbang. Pelaku yang lebih dari 3 orang tiba-tiba datang menghampiri dan melakukan pengeroyokan.
“Tersangka lebih dari 3 orang menghampiri korban dan menantang untuk berkelahi. Tapi korban mengindahkan, ” ungkap Kapolres saat menggelar press release mengungkap kasus tersebut di Mapolres Lamongan, Senin (07/03/2022).
BACA JUGA:
Dua Oknum Polisi Keroyok Sopir Travel, dan Mengancam Untuk Membunuh
Keroyok Anggota TNI AD Hingga Tewas, 6 Orang Di Tetapkan Tersangka 3 DPO
“Pelaku bersama-sama, masih menurut Kapolres, melakukan pemukulan hingga korban luka, dan akhirnya lapor ke Polsek Ngimbang, ” lanjutnya.
Usai menerima laporan, anggota satreskrim Polsek Ngimbang langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi jika pelaku berjumlah sebanyak 5 orang.
“Dalam jangka waktu 2 hari, pelaku S dan SA berhasil kami amankan, dan saat ini kami masih melakukan upaya pencarian kepada 3 pelaku yang lain,” ujar Kapolres.
Selain itu, polisi juga telah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Cabang Dinas Pendidikan, agar melakukan pembekalan terhadap para pelajar untuk tidak melakukan tindakan yang sama.
“Ini tugas kita bersama, baik orang tua maupun masyarakat, agar memperingatkan kepada anak-anak jika ini adalah tindakan melawan hukum. Dan kami dari Polres Lamongan komitmen untuk melakukan tindakan tegas agar pelajar dapat melakukan sikap yang baik, ” Tegas Miko
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka mendekam di tahanan Polres Lamongan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. “Tersangka terancam Pasal 170 KUHP jounto pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang pelindungnya anak, ” pungkasnya (bus)
