NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Jual Empat Orang Ke Papua Dengan Upah Jutaan Rupiah, Warga Jayanti Diamankan Polres Sukabumi

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 18 Februari, 2022 by NKRIPOST

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Saat menggelar Konferensi Pers

Nkripost, Sukabumi – Seorang lelaki yang berinisial DR (38) warga Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi diamankan Polisi Polres Sukabumi.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp I Putu Hermawan Santosa menerangkan bahwa DR diamankan karena terlibat tindak pidana perdagangan orang.

Dalam kegiatan Konferensi Pers yang juga dihadiri Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti sore ini, Kamis (17/2/22) di Mapolres Sukabumi, mantan Kasubdit Harda Direskrimsus Polda Banten itu menerangkan peran DR dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi sekitar bulan Oktober 2021.

“Beliau (DR) tugasnya mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Paniai Papua,” Ungkap Dedy Kepada awak media.

BACA JUGA:

Seorang Pemburu Diduga Tertembak dan Meninggal Dunia, Ini Kata Kapolres Sukabumi

Menurut Dedy ada empat orang korban inisial SA (15), JA (18), NS (18) dan AN (25), dijanjikan gaji 2 sampai 7 juta untuk wanita mau bekerja dan selama enam bulan bisa pulang namun pada kenyataannya ke empat korban tidak bisa pulang.

“DR mendapatkan keuntungan dari satu orang yang dia rekrut sebesar 1 juta jadi semuanya DR mendapat 4 juta,” tutur Alumni Akpol tahun 2002.

Para korban berangkat ke papua dijemput I yang merupakan seorang mami dan sampai disana diperkerjakan di cafenya, namun cafenya tidak rame kemudian ke empat korban dijual kepada HK dengan 80 juta perorang jadi sekitar 320 juta.

Ke empat korban sebelumnya dijanjikan bekerja di cafe namun dipaksa untuk melayani tamu

” Ke empat korban tidak bisa pulang karena diancam oleh HK, apabila minta pulang maka ke empat korban tersebut harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai ke Papua dengan biaya hidup selama di Papua,” ujar Dedy menambahkan.

AKBP Dedy berjanji akan berkoordinasi dengan Polres Paniai Polda Papua disana sudah diamankan tersangka I dan HK.

“Kepada para tersangka diancam dengan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved