NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polemik Kredit Pinjaman Bank NTT KCU Kota Kupang

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 12 Februari, 2022 by NKRIPOST

Hariyanti didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bank NTT KCU Kota Kupang

NKRIPOST, KUPANG – Hariyanti didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bank NTT KCU Kota Kupang untuk Kesekian kalinya meminta kejelasan tentang kredit pinjaman Alm. Frengky Lowis (Pemilik Toko Hero) yang sampai saat ini tidak pernah menerima salinan Perjanjian Kredit dan juga print out rekening koran tetapi selalu diminta untuk melunasi kredit. Jumat 11 Februari 2022.

“Pihak Bank NTT selalu berbelit-belit dan mengatakan bahwa hal yang diinginkan Debitur/Nasabah adalah hal interen Bank NTT dan harus memasukan surat permohonan terlebih dahulu, kami sudah memasukkan surat permohonan sebanyak 4 (empat) kali tetapi tidak pernah ada keterbukaan dari pihak Bank NTT kepada kami.” Pungkas Kuasa Hukum Marsen W. Sila, SH kepada media.

BACA JUGA:

Mantan Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Bertanggungjawab Atas Pencairan Kredit Fiktif Rp 130 M

Lebih lanjut Marsen menyampaikan, kedatangannya bersama kliennya ke Bank NTT KCU Kota Kupang untuk meminta keterbukaan informasi.

“Hari ini kami baru menerima print out rekening koran, tetapi yang menjadi tanda tanya kenapa hanya diberikan tahun 2020 sampe 2021, kredit pinjaman Alm. Frengky Lowis sejak tahun 2015, Kami inginkan keterbukaan dari Bank NTT.

Rekening Koran dan Perjanjian Kredit merupakan hak dari Debitur/Nasabah untuk memperolehnya, apakah berkas dan data tidak ada di Kantor Kas Bank NTT KCU Kota Kupang, apakah tidak ada pihak Bank NTT yang dapat menjelaskan soal kredit pinjaman dan sisa tanggungan yang harus dibayar Alm.Frangky Lowis dan Ahli Waris.” tegasnya.

BACA JUGA:

Peduli Banjir Malaka: “Rakyat Sakit, Bank NTT Ikut Sakit”

Ignasius selaku Bagian Kredit Bank NTT, menyampaikan kepada Hariyanti dan Kuasa Hukum, nanti bersurat lagi ke Bank NTT Pusat untuk mengambil data yang lain dan soal perjanjian kredit nanti baru kita hubungi setelah ditindak lanjuti ke pimpinan.

Sebagaimana diketahui, Perjanjian Kredit merupakan salah satu perjanjian yang dilakukan antara Bank dengan pihak ketiga, yang dalam hal ini adalah Nasabahnya. Perjanjian kredit sebenarnya dapat dipersamakan dengan perjanjian utang-piutang, Perbedaannya yakni perjanjian kredit umumnya dipakai oleh Bank sebagai Kreditur, sedangkan perjanjian utang-piutang umumnya dipakai oleh masyarakat dan tidak terkait dengan Bank.

Menurut Pasal 1 angka 11 UU Perbankan, Kredit diartikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved