Berantas Tambang Illegal, Bupati Ketapang Martin Rantan Terbitkan Surat Edaran
Diterbitkan Sabtu, 5 Februari, 2022 by NKRIPOST

Nkripost, Ketapang – Menjamin perlindungan terhadap Lingkungan Hidup, Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M. Sos, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Camat Se Kabupaten Ketapang dan Lurah/Desa Se Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam surat edaran Bupati Ketapang dengan nomor 0252 tahun 2022 yang dikeluarkan pada Tanggal 3 Februari 2022 tersebut Bupati Ketapang akan bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan lingkungan yang dilakukan secara ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Berikut isi surat edaran Bupati Ketapang dengan nomor 0252 tahun 2022 yang dikeluarkan pada Tanggal 3 Februari 2022 tentang Perlindungan Terhadap Lingkungan Hidup.
Dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Maka dipandang perlu mendorong dan melaksanakan pengelolaan lingkungan, pengelolaan sampah sebagai implementasi program perlindungan terhadap lingkungan.
Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini dihimbau untuk melaksanakan kegiatan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang meliputi hal hal sebagai berikut:
1. Tidak melakukan penambangan emas dan sejenisnya secara ilegal.
2. Tidak menggunakan zat-zat kimia berbahaya yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran terhadap lingkungan.
3. Tidak membuang limbah berbahaya dan beracun (B3) yang berpotensi membersihkan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan hidup.
4. Tidak membuang sampah ke sungai, parit umum dan got serta saluran air lainnya.
5. Membuang sampah pada tempat-tempat yang telah disediakan.
Pelanggaran terhadap himbauan ini akan di kenakan sanksi/hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:
Viral !! Penemuan Badan Kapal Perang Inggris Saat Serang Kerajaan Sambas Tahun 1812-1813 Di Lokasi PETI
Dengan adanya himbauan dari Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M. Sos, selaku kepala daerah kabupaten Ketapang tersebut disambut baik masyarakat Kabupaten Ketapang.
Masyarakat warga yang baik,, sangat setuju dan mendukung keputusan bapak bupati,” pungkas Mustakim salah satu tokoh masyarakat Ketapang Jumat (4 Febuari 2022).
Tambah Mustakim, dirinya juga berharap kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bersama jajarannya menindak praktek Tambang Illegal yang masih marak di Kalimantan Barat.
“Kami juga meminta kepada Bapak KAPOLRI beserta jajaran POLDA KALBAR, KAPOLRES KETAPANG Untuk segera menindak tegas pelaku perusakan hutan dan lingkungan (Oknum Penambang Emas Tampa Ijin) PETI serta membersihkan para pemain ILLEGAL, para oknum cukong yang sudah memfasilitasi alat berat jenis excavator degan tulisan kode (H) yang selama ini biasa dipanggil itu inisial (BOS AH) yang sudah marak di kabupaten ketapang, Khususnya tambang emas, tambang zircon, yang terletak di kecamatan Matan Hilir Selatan, Desa Pematang Gadung (lokasi Matang Gadung) dan Desa-desa lainnya yaitu: Wilayah Indhutani, Keruwing, Km 26 -27- 28, Padang Bunga1,2,3, Padang Kuning 1,2,3,4 Dan termasuk wilayah (LUBUK HANTU, LUBUK SEMPUK, PADANG TIKAR, SUNGAI BURUNG, SUNGAI KATONG, LOKASI DOYOK, DANAU PANJANG,LOKASI PACAT, LOKASI MATANG GADUNG Dan LOKASI RIANTO, LUBUK TOMAN),” Jelasnya.
Beberapa Lokasi yang ada ini pungkas Mustakim, murni tidak tersentuh sama sekalipun oleh pihak (APH) Aparat Penegak Hukum di wilayah hukum Polres Ketapang Polda Kalbar.
Tambah Mustakim, wilayah tersebut sampai sekarang masih tetap marak melakukan aktifitas dikarenakan diduga adanya para Oknum penegak hukum yang terlibat sebagai (BEKING) para oknum cukong-cukong bos tambang emas tanpa ijin, PETI ILLEGAL Karane mereka merasa aman.” tegas Mustakim.
(Sumber berita: LSM Tindak Indonesia)
(Tokoh Masyarakat MUSTAKIM).
Tonton Juga Video Viral !! Penemuan Badan Kapal Perang Inggris Saat Serang Kerajaan Sambas Tahun 1812-1813 Di Lokasi PETI:
Penulis: SPL & TOGE