PT Rifansi Dwi Putra Diduga Masih Terus Keruk Tanah Di Rohil Tanpa Izin
Diterbitkan Minggu, 16 Januari, 2022 by NKRIPOST
https://youtu.be/5n5Urh6KUnw
Video – Diduga PT Rifansi Dwi Putra Diduga Masih Terus Keruk Tanah Di Rohil Tanpa Izin
Nkripost.co | Rokan Hilir – Setelah ramai diberitakan di beberapa media Online, akhirnya PT. Rifansi Dwi Putra salah satu perusahaan pengadaan tanah Urug untuk Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja ( WK) Blok Rokan, sempat berhenti beroperasi beberapa hari, karena diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ( IUP OP) dalam melakukan kegiatan penambangan Tanah Urug atau Galian C di wilayah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau,
Informasi yang dirangkum dari masyarakat, bahwa selama ini PT Rifansi Dwi Putra (PT.RDP) selaku penyedia (Vendor) tanah urug bagi PT.CPI yang saat ini dialihkan penanganannya kepada PT PHR untuk memenuhi kebutuhan penimbunan tanah beberapa lokasi sumur bor minyak di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir diduga tanpa izin.
Diketahui beberapa hari lalu pihak DLHK Rohil telah menutup lokasi aktifitas Penambangan tanah urug PT.Rifansi Dwi Putra di wilayah Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, karena tidak memiliki izin yang lengkap .
Namun hal yang menarik setelah penghentian itu , dari pantauan beberapa awak media, kembali puluhan armada Damp truk milik PT Rifansi Dwi Putra, pada hari Jumat ,14 Januari 2022, kembali sedang melakukan pengangkutan tanah urug dari lokasi penambangan baru di jalan Janda Balam KM 16 Kepenghuluan/ Desa Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako.
Hal ini menjadi perbincangan hangat bagi para pegiat lingkungan hidup dan mahasiswa yang ada di Riau khususnya Rohil, karena diketahui bahwa telah bertahun tahun PT.Rifansi Dwi Putra, selaku main Kontraktor sejak dari PT.CPI hingga saat ini beralih penanganan nya ke pada PT. PHR diduga telah membohongi publik dan telah mengangkangi Undang Undang dan Peraturan Pemerintah dalam hal izin kegiatan penambangan tanah Urug atau Galian C dinwilayah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riaum
Seperti dikutip dari beberapa pemberitaan media baru baru ini , Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Riau Kementerian ESDM Diary Sazalu Puri Dewa Tari , telah melacak dan memperoleh data-data bahwa Perusahaan ini diduga telah melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dalam keterangan kordinator inspektur Tambang Riau , Diary menyatakan bahwa PT Batatsa Tunas Perkasa, telah menandatangani surat pernyataan tidak akan melaksanakan kegiatan penambangan sampai dengan status IUP perusahaan itu ditingkatkan menjadi IUP operasi produksi (OP) dan segala aspek administrasi, teknis, financial dan lingkungan akan dipenuhi.
Diduga kuat PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu selaku pemasok tanah urug kebutuhan penyiapan lokasi sumur bor minyak PT Pertamina Hulu Rokan di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan diduga tanpa izin .
Kedua perusahaan itu diketahui merupakan pemasok untuk PT Rifansi Dwi Putra yang merupakan vendor tanah urug bagi PT Pertamina Hulu Rokan dalam penyiapan lokasi sumur bor tersebut.
Belakangan terungkap, PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu diduga melakukan kegiatan operasi pengurukan tanah pada saat mereka memiliki Izin Usaha Pertambangan yang masih berstatus eksplorasi tetapi bukan berstatus operasi produksi. (OP)
Menanggapi hal ini, beberapa pegiat lingkungan hidup di Riau seperti ARIMBI , Salamba , dan Pakar hukum Pidana Dr.Nurul Huda S.H M.H serta Mahasiswa meminta segera agar pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan hidup,
” Sebagaimana diatur dalam
Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi ( IUP – OP ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. *
(Tim)
