NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Nekat Cabuli Putri Teman Kerja Di Kamar Mandi, Pria Bejat Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 2 Januari, 2022 by NKRIPOST

Nkripost, Jakarta – Polisi mengamankan seorang pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun. Ironisnya, aksi pencabulan ini dilakukan oleh teman kerja ayahnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pelaku berinisial JG (26). Peristiwa ini saat pelaku mendatangi rumah korban untuk mencari ayahnya.

“Saat datang ke rumah ayah korban DL (17) tidak di rumah. Mengetahui korban sedang mandi, tersangka langsung masuk ke dalam kamar mandi,” jelas Kombes Suprijadi kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

Mendapatkan perlakukan pencabulan tersebut, lanjut Suprijadi, korban mengadukan tindak asusila ini kepada orangtuanya. Selanjutnya, mereka melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

“Kemudian polisi lakukan penyelidikan, gelar perkara lalu visum pada 28 Desember 2021. Selanjutnya kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku JG dikenakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tukasnya.(polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved