NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Babak Baru Asimilisasi Dirumah Diperpanjang Di Rutan Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 1 Januari, 2022 by NKRIPOST

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Bapak Resnu Parada A. bersama jajaran

NKRIPOST, JAKARTA – Rutan Kelas I Cipinang, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengikuti sosialisasi secara virtual mengenai Perpanjangan Asimiliasi Dirumah sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021, Jum’at (31/12/2021)

Sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Bapak Resnu Parada A. bersama jajaranya. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai Permenkumham No. 43 Tahun 2021 mengenai Perpanjangan Asimilasi Dirumah

Permenkumham No. 43 Tahun 2021 menjelaskan tentang “ Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 “.

Perubahan tersebut ada pada pasal 45 terkait masa berlaku Peraturan Menteri bagi Narapidana dan Anak yang semula hanya sampai dengan 31 Desember 2021, kemudian dirubah menjadi berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya dan Anak yang 1/2 masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022

Setelah dilaksanakan sosialisasi ini akan diteruskan sosialisasi kepada Warga Binaan Rutan Kelas I Cipinang agar mengetahui tentang perpanjangan Asimilasi Dirumah sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021.(MSLoan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved