NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ketua MPR Ahmad Muzani Tegaskan Presiden adalah Kepala Negara Memiliki Lewenangan Menentukan Siapa yang Layak Mewakili Negara

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 7 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani

NKRIPOST JAKARTA – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menjelaskan dirinya menghadiri upacara pemakaman pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto, bukan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR.

“Saya dihubungi Menteri Luar Negeri bahwa Presiden meminta kami mewakili rakyat dan bangsa Indonesia untuk datang ke Iran menghadiri upacara pemakaman Ayatollah Ali Khamenei,” kata Muzani dikutip Antara, Selasa (7/7).

Muzani mengatakan Presiden Prabowo Subianto menugaskan dirinya bersama Menteri Luar Negeri Sugiono untuk menghadiri upacara pemakaman yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7).

Ia menegaskan kehadirannya merupakan penugasan sebagai utusan khusus Presiden sehingga tidak mewakili MPR sebagai lembaga negara.

Menanggapi pandangan mengenai kedudukan Presiden dan MPR sebagai lembaga negara yang setara, Muzani mengatakan Presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan menentukan pihak yang mewakili Indonesia dalam suatu acara kenegaraan.

“MPR dan Presiden itu sama-sama lembaga negara, tetapi Presiden adalah kepala negara yang memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang layak mewakili negara,” katanya.

Muzani juga mengaku tidak pernah mengajukan diri untuk menjadi delegasi Indonesia dan tidak mengetahui pertimbangan khusus Presiden menunjuk dirinya.

“Saya enggak pernah tanya,” ujarnya.

BACA JUGA:

Presiden Prabowo Sepakat Bersama PM Singapura Selesaikan Salah Paham Sebagai Sahabat

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto mempertanyakan mekanisme penunjukan Ketua MPR sebagai perwakilan Indonesia menghadiri pemakaman Ayatollah Ali Khamenei.

Menurut Bambang, apabila penugasan dilakukan dalam kapasitas mewakili MPR, mekanismenya seharusnya dibahas terlebih dahulu melalui rapat pimpinan MPR. Namun, hingga kini dirinya mengaku belum menerima undangan rapat tersebut.

“Kalau sesuai peraturan, pimpinan MPR rapat, kemudian memutuskan memberikan pertimbangan. Jadi tidak memerintah,” kata Bambang. ***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved