NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polres Asahan Gelar Konferensi Akhir Tahun 2021, Dan ini capaiannya

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 31 Desember, 2021 by NKRIPOST

NKRI Post, Asahan – Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 di gelar di Halaman Polres Asahan pada hari Kamis 30/12/2021 yang di mulai sekira pukul 10.30 wib.

Konferensi Pers di pimpin oleh Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK.MH yang di hadiri oleh Bupati Asahan yang di wakili Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar Sos, Ketua PN Asahan, Ketua DPRD Asahan, Danlanal TB Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kasat Intel, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, KBO Iptu Samsul Adhar serta awak media cetak dan online.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK.MH dalam sambutannya menyampaikan dimana saat ini kita masih menghadapi pandemi covid-19 namun Alhamdulillah kabupaten Asahan mencapai vaksin 72% , dan sekarang akan mengejar vaksin bagi lansia dan dosis II dan di mohonkan kepada seluruh stakeholder dan seluruh masyarakat kabupaten Asahan untuk mematuhi protokol kesehatan dan mengajak seluruh masyarakat masyarakat yang belum di vaksin agar melaksanakan vaksin karena untuk kesehatan, ucap nya

Dalam kegiatan tersebut, AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan sejumlah hasil pencapaian kinerja Polres Asahan di tahun 2021. Putu mengaku, sepanjang 2021 jumlah tindak pidana (JTP) sebanyak 1.472 kasus dan penyelesaian tindak pidana (PTP) sebanyak 1.472 kasus.

Rinciannya tindak pidana konvensional jumlah tindak pidana 1.502 kasus dan penyelesaian tindak pidana 1.252 kasus

“Tindak pidana trans nasional untuk jumlah tindak pidana 226 kasus dan penyelesaian tindak pidana 213 kasus,” kata Kapolres.

Sedangkan tindak pidana kekayaan negara dengan jumlah tindak pidana 4 kasus dan penyelesaian tindak pidana 7 kasus.

“Untuk tindak pidana kontijensi nihil,” ujar Kapolres.

Putu mengatakan, selama 2021 pihaknya berhasil menekan jumlah JTP dan PTP sebanyak 153 kasus (8,11 5).

“Rinciannya adalah pada 2020 JTP 1.885 kasus dan PTP 1.662 kasus. Sedangkan tahun 2021 JTP 1.732 kasus dan PTP 1.472 kasus,” kata Kapolres.

Sepanjang tahun 2021 jumlah tindak pidana yang ditangani Satreskrim Polres Asahan mengalami penurunan sebanyak 71 Kasus (4,47 5) jika dibandingkan dengan jumlah tindak pidana yang ditangani pada tahun 2020.

“Perinciannya pada 2020 JTP 1.586 kasus dan PTP 1.313 kasus. Sedangkan 2021 JTP 1.515 kasus dan PTP 1.266 kasus.

Kasus penyalahgunaan narkotika pada 2021 terjadi penurunan sebanyak 82 kasus (27,425) dibandingkan tahun 2020.

Adapun perinciannya tahun 2020 JTP 299 kasus dan PTP 309 kasus. Sedangkan tahun 2021 JTP : 217 kasus dan PTP 206 kasus.

“Pengungkapan kasus selama 2021 sebanyak 217 kasus, 294 orang tersangka dan barang bukti berupa 262,45 gram ganja, 122.583,29 gram sabu dan 5.136 gram serta 2,54 gram ekstasi.

“Tren kasus laka lantas tahun 2021 mengalami penurunan sebanyak 37 kasus (11,14) dibandingkan dengan tahun 2020.

“Rinciannya tahun 2020 jumlah laka 332 kasus dan penyelesaian 292 kasus Tahun 2021 jumlah laka 295 kasus dan penyelesaian 269 kasus,” jelasnya.

Korban meninggal dunia mengalami kenaikan sebanyak 7 orang (5,98 %) persen, luka berat mengalami penurunan sebanyak 47 orang (70,14 %), luka ringan mengalami penurunan sebanyak 51 orang (12,75 %) dan Kerugian materil mengalami kenaikan sebesar 4,69 %.

Pengungkapan kasus menonjol curas 11 kasus dengan 16 tersangka. Barang bukti berupa lima unit HP, tiga unit sepeda motor, satu buah jaket, satu kunci T dan satu bilah pisau.

Pengerusakan 1 kasus dengan 2 tersangka. Sedangkan barang bukti satu unit mobar dan satu buah batu.

Untuk kasus pembunuhan ada 2 kasus dengan 4 tersangka. Adapun barang bukti satu unit mobil, satu unit HP, satu potong kayu, dua bilah pisau, satu daster, satu bra, satu sarung dan dua utas tali.

Kasus curat ada tiga kasus dengan empat tersangka. Adapun barang bukti satu unit sepeda motor, dua unit HP, satu unit bor, satu unit gerindra dan satu gunting.

Penemuan bayi 2 kasus dengan dua tersangka. Untuk barang bukti satu karung, dua plastik, 1 tali, 1 goni dan satu potongan kayu. Narkotika 3 kasus dengan 3 tersangka. Untuk barang bukti 119.803,31gram sabu, 8 unit HP, 1sampan, dan satu unit sepeda motor.

Kabiro: Nurlaili.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved