NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kurang Dari 24 Jam, Kelompok Pemuda Yang Viral Membawa Sajam Di Salaman Berhasil Dibekuk Polisi

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 30 Desember, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST, MAGELANG – Sempat viral di media sosial sekelompok pemuda yang membawa senjata tajam dengan mengendarai sepeda motor di wilayah Kecamatan Salaman Selasa, 28/12/2021 malam.

Terkait hal tersebut, Polres Magelang bergerak cepat mengusut peristiwa yang membuat resah warga Kabupaten Magelang.

” Kurang dari 24 jam, 3 orang tersangka yang membawa senjata tajam dapat kita amankan. Semuanya berstatus pelajar dan masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan, S.I.K, Kamis (30/12/2021).

Alfan mengatakan lokasi yang viral di media sosial tersebut, terjadi di jalan raya depan SMPN 1 Salaman, masuk Dusun Jurusawah Desa Menoreh Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.

“Awalnya ada sekelompok anak yang nongkrong di halte sekitar lokasi tersebut pukul 22.30 wib, kemudian ada 7 motor yang datang dari arah Borobudur menyalakan kembang api yang diarahkan ke anak yang nongkrong tadi,” lanjutnya.

Tidak hanya menyalakan kembang api, kelompok pengendara motor tersebut juga mengeluarkan senjata tajam jenis clurit yang diacungkan dan diseret di jalanan sambil pergi ke arah Borobudur.

” Dari keterangan yang kami kumpulkan, berawal dari sebuah tantangan untuk tawuran melalui
media sosial,, namun ketika ditunggu di lokasi penantang tidak kunjung datang ” imbuhnya.

Karena peristiwa tersebut terekam video dan viral di media sosial sehingga menimbulkan keresahan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Salaman melakukan penyelidikan.

” Tim mendapatkan informasi kelompok motor yang membawa Sajam tersebut, kemudian Tim melakukan upaya penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, analisa video dan pengecekan CCTV,” ungkapnya.

Pada Rabu, (29/12/2021) sekitar pukul 15.00 Wib. Tim dapat mengamankan para
pelaku beserta barang bukti berupa 3 buah Sajam jenis clurit.

“Pelaku kita kenakan dengan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Membawa Sajam Dengan Melawan Hukum, Ancaman Hukuman pidana paling lama 10 Tahun Penjara,” tandasnya.

Sementara Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menegaskan akan melakukan tiindakan tegas kepada siapapun yang mengganggu ketertiban dan ketentraman di Wilayah Polres Magelang.

“Siapapun yang mengganggu Kamtibmas di wilayah Polres Magelang, akan kami lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolres.

Untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama pelajar agar tetap fokus kepada kegiatan belajar serta menghindari kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri.

” Saya himbau kepada adik-adik pelajar, fokus saja dalam belajar dan meraih cita-cita. Hindari kegiatan-kegiatan. Yang dapat merugikan diri sendiri. Ingat tawuran bukan budaya masyarakat Kabupaten Magelang,” tambah Kapolres.
Nkripost.co/Mario Sandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved