Tanah Yang Diklaim Penggugat Adalah Tanah Negara, Bukan Tanah Milik Penggugat
Diterbitkan Rabu, 29 Desember, 2021 by NKRIPOST
NKRI POST.Co, NTB – Kepala Desa (Kades) Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Nusa Tenggara Barat ( NTB) Fuad Abdul Rahman menyatakan tanah yang di Klaim penggugat sebagai pemiliknya adalah tidak benar. Tetapi yang benar, tanah tersebut adalah Tanah Negara.
Demikian dikatakan Kades Fuad Abdul Rahman saat ditemui Wartawan Media ini Muhammad Taqwa pada Rabu (29/12/2021) bertempat di Kantor Desa Senteluk.
Kades Fuad menjelaskan tanah yang dimaksud dalam perkara itu sejak dulu hingga saat ini tetap dikuasai oleh warga masyarakat setempat.
Tidak dikuasai oleh penggugat Ala Robin Sugih Mukti Ningsih Perkara No.175.PDT.G/2021/PN.Mtr di Pengadilan Negeri Mataram NTB tegas Kades Fuad.
Demikian pula Sertifikat Nomor 16 Surat Ukur Nomor 15/STK/2004, yang dijadikan alas hak oleh penggugat sangat bertolak belakang dengan isi gugatan penggugat itu sendiri.
Yaitu penggugat mendalil kan gugatannya bahwa disebelah barat berbatasan dengan pantai. Tidak benar.
Batas yang disebut penggugat ini faktanya jelas dan terang benderang tidak sesuai dengan batas batas tanah yang tercantum pada Sertifikat yang dimiliki pengggat itu sendiri.
Tetapi yang benar adalah sebelah barat berbatasan dengan tanah Negara/sempadan pantai terlebih dahulu sebelum pantai tegas Kades Fuat sekaligus dirinya sebagai Pemerintah Desa tergugat 2 dalam perkara ini.
Demikian pula Lokasai Pembangunan Pondok Informasi kata Kades Fuad tidak berada disebelah utara tanah milik Made Diasna.
Buktinya bahwa lokasi pembangunan pondok informasi tersebut berada diwilayah sempadan pantai.
Yaitu batas timur berada pada jarak 45 Meter dari pantai dan disebelah timur berbatasan dengan jalan.
Artinya tanah milik Made Diasna Bukan diatas tanah obyek gugatan penggugat. Terang Kades Fuad.
Kades Fuat membenarkan bahwa warganya yang menguasai tanah dalam perkara ini tidak dijadikan sebagai tergugat oleh penggugat.
Oleh sebab itu Kades Fuat menyatakan gugatan penggugat adalah jelas kurang pihak dalam perkara tanah yang terletak di didepan pantai Tanjung Bias Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat,Nusa Tenggara Barat. Tetapi yang benar adalah tanah Negara. Bukan tanah milik penggugat.
Oleh sebab itu Kades Fuad berharap Hakim Majelis harus teliti dalam mengambil keputusan dengan menjatuhkan putusan yang seadil- adilnya yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hakim itu adalah wakil Tuhan didunia yang memeriksa perkara ini sebelum Ia diadili oleh Allah SWT untuk mempertanggung jawab kan putusannya diakhirat kelak.
Maka berbuatlah yang seadil adilnya kepada warga masyarakat yang menempati tanah ini.
Mereka warga yang menempati tanah Negara itu dengan itikat baik untuk membuka usaha guna menghidupi keluarga nya kata Kades Fuad.
Mengingat perkara ini kurang pihak dan batas batas tanah sengketa, tidak sesuai dengan dalil gugatan penggugat dengan fakta dilapangan demikian pula gugatan pengguganat bertentangan dengan batas tanah yang tercantum dalam sertifikat yang dimiliki penggugat itu sendiri, maka seharusnya hakim berani menjatuhkan putusan dalam perkara ini untuk menolak gugatan penggugat dan atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. tutupnya.
Taqwa NTB.
