SPBU Salembaran 34-15511, BBM Pertamax di Duga Tercampur Air Banyak Pemotor Mogok
Diterbitkan Kamis, 16 Desember, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST, TELUKNAGA – Perilaku curang pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ternyata masih marak terjadi. Praktik ini mengakibatkan kerugian pada masyarakat yang tidak menyadari telah ditipu saat mengisi bahan bakar.
Berbagai modus dilakukan oknum SPBU, sebagaimana yang telah terjadi di lokasi SPBU 34-15511 Teluknaga Kabupaten Tangerang pada Sabtu (11/12/202) terlihat sekian banyak konsumen yang setelah mengisi BBM Pertamax di SPBU tersebut kendaraannya langsung mogok/mesin tidak mau hidup setelah melakukan pengisian bahan bakar di SPBU tersebut, kuat dugaan bahan bakar Pertamax tersebut telah tercampur air, pada saat konsumen melakukan pengisian di SPBU 34-15511.
Hal ini jelas telah terjadi bentuk pelanggaran undang undang perlindungan konsumen (UUPK) sebagaimana yang diatur dalam UU no 8 Tahun 1999.
Melihat kejadian tersebut, beberapa awak media di yang berada di lokasi kejadian (TKP) SPBU 34-15511 di jalan raya salembaran, kecamatan teluknaga, kabupaten tangerang, Provinsi Banten langsung berupaya melakukan konfirmasi kepada pimpinan SPBU.
Sungguh disayangkan, tidak ada yang bisa memberikan keterangan terkait kejadian yang merugikan konsumen tersebut dan terkesan menghindar seolah tidak mau di konfirmasi
Dan tanpa sengaja pada waktu yang bersamaan hadir pula ketua team Akrindo DPD Banten bung Frenky S. Manuputty, turut menyambangi lokasi SPBU 34-15511 yang sedang diduga bermasalah tersebut, Namun tidak juga menemukan manager dan Staf di SPBU tersebut, dan tidak berhenti disitu tim awak media terus mencoba menghubungi via telepon seluler nya namun lagi-lagi juga tidak direspon.
Bahkan dihari berikutnya, kembali lagi ketua Akrindo DPD Banten, mencoba menghubungi kembali, Bahkan meminta beberapa awak media untuk melakukan konfirmasi kepada manager SPBU tersebut yang di ketahui bernama kusnandar.
Namun lagi – lagi disayangkan, kembali terjadi hal yang diluar dugaan, manager SPBU tersebut yang diketahui bernama Kusnandar justru meminta legalitas/id card dari pada awak media untuk di photo, dan mengatakan akan dikirimkan ke PWI.
Hal Ini sangat disayangkan karena tugas jurnalis yang membutuhkan konfirmasi sebelum di beritakan justru terkesan di persulit.
Selanjutnya didalam penelusuran awak media lebih lanjut, terkesan mulai dihalangi oleh seseorang yang bernama Darrusalam yang mengaku sebagai oknum anggota PWI ini
Kenapa oknum PWI yang namanya yang di ketahui bernama Darrusalam justru melakukan pelanggaran kode etik dan etika dimana, seharusnya sebagai anggota PWI yang adalah wadah organisasi para pewarta seharusnya melindungi para wartawan yang melakukan tupoksinya, namun sebaliknya oknum anggota PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) bernama Darussalam tersebut justru terkesan melakukan dugaan pembekingan dengan upaya menutup-nutupi kesalahan dari pengusaha SPBU 34-15511 Teluknaga tersebut yang jelas nyata melakukan adanya dugaan kecurangan.
Berdasarkan Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers Pasal 3 disebutkan Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sehingga Menindaklanjuti temuan media ini diharapkan Pertamina bersama aparat penegak hukum yang berwenang dapat menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tonton Juga Video SPBU Layani Ratusan Jerigen:
Wartawan: Tae