Walinagari dan Bamus Saksikan Pemasangan Label Bantuan PKH Dari Kemensos di Nagari Batu Payuang

NKRI POST, LIMAPULUH KOTA – Kegiatan pemasangan label Bantuan Keluarga Harapan (PKH) dari Kementrian Sosial di rumah – rumah warga Nagari Batu Payuang kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota, Jum’at 10 Desember 2021 berjalan Lancar.
Berdasarkan keterangan dari pendamping PKH Nagari Batu Payuang, Ceri Indrawati yang sudah bertugas semenjak 2013 mengatakan bahwa tujuan pemasangan tersebut untuk mempermudah pengecekan.
“Pemasangan label Bantuan PKH ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat dan petugas tau siapa saja yang mendapat bantuan PKH disuatu nagari. sewaktu waktu ada pengecekan dan pemeriksaan petugas sudah tahu siapa saja yang mendapat bantuan tersebut.” kata Ceri Indrawati memaparkan.
Kemudian Ceri Indrawati menjelaskan lebih lanjut terkait kategori Penerima bantuan PKH.
“Untuk di nagari Batu Payuang terdapat sebanyak 313 KK yang menerima bantuan PKH tersebut dengan jumlah yang berbeda, karena bantuan PKH ini tergantung jumlah anak dan di kategorikan tingkat sekolah anak, arti kata untuk anak balita tidak sama dengan anak SD ( Sekolah Dasar) begitu juga yang di SMP dan SMA.”Jelasnya.
“Dan untuk yang Balita dapat Rp 750 .000,-/ anak, SD Rp 225.000,- SMP Rp 375.000,- dan SMA Rp 500.000,- dan yang di tanggung olej PKH ini hanya 4 orang anak. kemudian untuk Lansia Rp 600.000, sementara yang sudah di Perguruan Tinggi ( Mahasiswa) tidak dapat lagi. tapi bagi Mahasiswa yang orang tuanya dapat Bantuan PKH diseleksi dan jika lolos seleksi dapat Kartu PIK maka Biaya Semester free dan mendapat bantuan Rp7.500.000,-/ Semester.” kata Ceri Indrawati menambahkan lagi.
BACA JUGA:
Pelatihan Badan Permusyawaratan Nagari Hari Kedua di Santika Hotel Bukit Tinggi, Alot dan Mencair
Disinggung terkait apakah bantuan PKH ini bisa di tambah atau di kurangi?, Walinagari Budi Margana SKm yang di dampingi Ketua Bamus Yantyawarman Dt.Paduko Sati menjawab ” Bisa ” tapi tentu punya proses dan persyaratan, terutama yang tambah harus datanya di masukan dulu ke data DTKS nagari dan itu butuh proses, dan begitu juga dengan pengurangan, juga ada ketentuanya.” kata Walinagari menimpali.
Kemudian Wali menjelaskan lebih lanjut, “untuk pengurangan ada beberapa ketentuan, pertama ada graduasi secara sukarela, artinya seseorang yang mendapat bantuan PKH ini sudah mampu secara ekonomis maka orang tersebut akan mengundurkan diri dan menanda tangani surat pengunduran diri di atas matrai 6000 atau 10.000 untuk saat ini.”
“Dan ada juga yang di sebut Graduasi paksa. artinya seseorang yang mendapat bantuan PKH tersebut di nilai sudah mampu, mungkin sudah beli mobil, motor dan rumah. tapi masih mau juga dapat bantuan dan tidak mau mengundurkan diri, maka petugas menstop langsung bantuan tersebut.”Jelas Budi.
Selain itu, Walinagari juga menjelaskan bantuan PKH akan dengan sendirinya di berhentikan apabila sudah keluarga Penerima Manfaat sudah tidak lagi memiliki anak sekolah.
“Ada juga yang di sebut Graduasi Alami, artinya yang bersangkutan anaknya tidak ada lagi yang Balita dan sudah tamat sekolahnya, maka secara tidak langsung. Bantuan tersebut akan berhenti dengan sendinya.”kata Budi Margana,SKm, sambil berlalu mengawasi pemasangan label PKH.
Yantyawarman Dt Paduko Sati sebagai Bamus yang tugasnya juga mengawasi kinerja Pemerintahan nagari menyarankan agar Pemerintah Nagari objektif dalam menentukan keluarga Penerima manfaat PKH.
“Saya berharap untuk program penerima Bantuan PKH ini hendaknya tepat sasaran, penilaiannya betul – betul objektif, jangan karena ada sesuatu hal, terus yang patut mendapat tidak dapat, sementara yang tidak pantas mendapat, menikmati, sehingga terjadi ketimpangan – ketimpangan, kecemburuan sosial dan lain sebagainya, sehingga penilaian masyarakat terhadap Pemerintahan nagari, tidak bagus dan tidak profesional,”Tegas Ketua Bamus.
Yantyawarman juga Berharap Penerima Bantuan PKH dapat ditambah, menurutnya bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat di kondisi saat seperti sekarang ini.
“Saya berharap di nagari kita, Nagari Batu Payuang sudah sesuai dengan Standarisasi ketentuan dari Kementrian Sosial dan kalau ada kesempatan untuk di tambah , mohon di tambah. karena ini sangat membantu untuk masyarakat kita di nagari Batu Payuang.” Kata Yantyawarman Dt Paduko Sati menutup pembicaraanya.(**)