NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Hamili Anak Dibawah Umur, Tetangga Bejat Ini Terancam Hukuman Pidana 15 Tahun Penjara

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 18 November, 2021 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, ASMAT – Kepolisian Resort Asmat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, di Agats, Kabupaten Asmat, Papua.

Kapolres Asmat, AKBP Dhani Gumilar, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim polres Asmat, Iptu Elvis Lambertus Palpialy, S.Sos dalam press release yang dilangsungkan di Aula Wirapratama Mapolres Asmat, Kamis (18/11/2021) membenarkan peristiwa tersebut.

Pasalnya, terduga pelaku yang merupakan tetangga Korban sendiri sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya tersebut hingga korban hamil.
Kasus tersebut baru terungkap ketika Korban merasakan keluhan sakit di bagian perutnya kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu korban dinyatakan alami keguguran dengan usia kehamilan sekitar 6 Minggu.
Merasa terkejut, kemudian pihak keluarga korban menanyakannya atas kehamilan yang dialaminya.
Dari keterangan keluarga, korban mengaku terduga pelaku adalah AK (39) seorang Kepala Keluarga yang merupakan tetangga korban di Kampung Syuru, Distrik Agats, Kabupaten Asmat.
Tidak terima baik kelakuan AK, akhirnya Keluarga melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Asmat untuk mendapatkan keadilan hukum.

Setelah mendapat pengaduan, Kasat Reskrim Polres Asmat, Iptu Elvis menerangkan, pihaknya pun langsung mengamankan terduga pelaku sambil mengembangkan penyidikan. Hingga hari ini dalam press releasenya, Iptu Elvis menyatakan kasus tersebut sudah dinaikan ke tahapan P21. Dan kini status terduga dinaikkan menjadi tersangka sambil menunggu persidangan di pengadilan negeri 1 Merauke. Direncanakan dalam waktu dekat tersangka sudah dikirim ke Merauke untuk mengikuti proses hukum selanjutnya di sana.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh baik dari terduga pelaku maupun korban, peristiwa asusila ini sudah terjadi 3 kali di tempat yang berbeda.

“Saya menyampaikan bahwa kasus persetubuhan tersebut telah dilakukan sebanyak 3 kali sehingga korban hamil. Namun korban belum mengetahui bahwa ia sedang hamil, sehingga pada tanggal 28 September, korban mengalami sakit perut sehingga korban memeriksa di rumah RSUD Agats. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter yang memeriksa, dan dinyatakan bahwa korban mengalami keguguran dan usia kehamilan pada saat keguguran sekitar 6 Minggu,” jelas Kasat Reskrim Polres Asmat dalam keterangan persnya di hadapan sejumlah media yang hadir.

Kemudian, Iptu Elvis menuturkan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh, Kronologisnya kejadian pertama terjadi pada Bulan Juni 2021 di Pulau Baru. Saat itu korban, “Bunga” (nama samaran) yang merupakan tentangga terduga pelaku, diajak bersama beberapa anggota lainnya pergi ke Pulau Baru untuk menepi sementara dari hiruk-pikuk ketakutan akan Covid-19 yang melanda waktu itu.
Ditengah perjalanan menggunakan loang boat, korban sempat diberikan minum keras lokal jenis “sageru” oleh salah seorang rekan perjalanan sehingga korban sempat alami pusing kepala. Di Pulau Baru AK mulai memanfaatkan kondisi Bunga yang sementara pusing dan sendirian di “befak” dengan merayunya untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Modus yang digunakan terduga pelaku adalah dengan memberikan sejumlah uang. Awalnya Bunga sempat menolak, tapi merasa sendirian dan terus dirayu dengan iming-iming sejumlah uang, dalam situasi tak berdaya itu akhirnya Bunga pun takluk pada rayuan AK.

Sedangan kejadian kedua dan ketiga terjadi di sekitar tempat penampungan Air bersih di jl. Jokowi kampung Kaye, Distrik Agats Kabupaten Asmat pada bulan Agustus dan September 2021. Kejadian itu terjadi saat situasi di sekitar sedang sepi, dan modus yang sama digunakan untuk memberdayakan korban adalah dengan memberikan sejumlah uang.

Bunga yang selama ini tinggal dengan Kakaknya, mengaku sudah sering diberikan uang oleh AK. Awalnya ia menduga karena AK merasa prihatin dengan dirinya yang telah ditinggalkan oleh Ibu yang meninggal dunia. Namun ternyata dibalik pemberian itu, ada maksud lain yang terselubung.

Sementara itu, tersangka AK mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Dan kepada korban dan keluarganya serta masyarakat lainnya, AK memohon maaf dan siap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Saya minta maaf kepada korban dan keluarganya, saya menyesal,” tutur AK sambil menundukkan kepala.

Atas kejadian tersebut AK terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp. 5,000,000,000 karena melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pelaku ini terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Lima Miliar Rupiah,” tandas Iptu Elvis.

Menutup press releasenya, Kasat Reskrim Polres Asmat ini atas nama Kapolres Asmat menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asmat khususnya para orang tua/wali untuk selalu mengawasi anak-anaknya terutama dengan selalu membangun komunikasi sehingga dapat memastikan bahwa anak-anaknya selalu dalam keadaan baik. ***(Jefry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved