NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Jualbelikan Aplikasi Peduli Lindung, Pelaku Berakhir Di Polda Metro Jaya

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 5 September, 2021 by NKRIPOST

Nkripost, Jakarta – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku akses ilegal aplikasi Peduli Lindungi untuk diperjualbelikan tanpa harus melakukan vaksinasi Covid-19 sesuai prosedur. Salah satu pelaku merupakan salah satu pegawai kelurahan di Muara Karang, Penjaringan Jakarta Utara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Fadil Imran mengatakan, dua orang yang melakukan ilegal akses tersebut adalah FH dan HH. Keduanya memanfaatkan situasi dengan jual beli sertifikat vaksin.

Tersangka FH bertugas memasarkan jasa jual beli vaksin sementara HH bertugas melakukan pembuatan vaksinasi.

“Pelaku yang ditangkap ini memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin mendapat di pergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat yang mewajibkan menggunakan plat form Peduli Lindungi yang dipersyaratkan pemerintah,” kata Kapolda di Polda metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

Kedua melakukan tindak pidana ilegal akses ini atau pencurian data elektronik ini diatur dalam pasal 30 dan pasal 32 UU NO 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tengang transaksi informasi elektronik.

“Modus operandi adalah pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku memiliki akses lalu kemudian bekerjasama dengan rekannya untuk menjual kepada publik,” tutur Kapolda tutup nya.

Wartawan: supriyadi/Taerudin nkripost

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved