NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

PRO-RAKYAT: Slogan Laris Manis Yang Membingungkan!

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 21 Agustus, 2021 by NKRIPOST

Benyamin Mali, Diaspora Malaka Jakarta, Asli Kletek, Dosen Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta

NKRIPOST, JAKARTA – Ada sekelompok masyarakat Malaka dengan tegas berkata, “Kami HANYA mendukung sikap-sikap dan program-program Pemerintah yang PRO-RAKYAT. Yang TIDAK PRO-RAKYAT, kami tolak.” Lalu yang lain bagaikan satu Paduan Suara menyambung, “SETUJU!”, “SANGAT SETUJU!”, “SETUJU 100%”. Lalu saya berkata, “TIDAK! SAYA TIDAK SETUJU. Kalau hanya PRO-RAKYAT, salah, tidak benar!” Yang berteriak “pro-rakyat” bertanya: “Kalau salah, yang benarnya apa dan bagaimana?” Saya jawab, “Yang benarnya adalah PRO-RAKYAT sekaligus PRO-PEMERINTAH dan PRO-NEGARA. Dengan begitu ada keseimbangan.” Bagaimana asas keseimbangan ini dijelaskan?

Refleksi dengan judul di atas saya tulis untuk menjelaskan asas keseimbangan itu agar masyarakat Malaka tidak jatuh ke dalam ekstrim ‘pro-rakyat’ yang tidak berdasar, lalu mulai menganggap sepele ‘pemerintah’ yang sehari-hari bekerja untuk menjalankan tugas-tugas kenegaraan dalam rangka meraih cita-cita dan tujuan DOB Malaka pada khususnya, sekaligus cita-cita dan tujuan nasional pada umumnya, yaitu: ‘masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945’.

Agar lebih terfokus, maka lingkup refleksi ini, saya batasi hanya pada isu-isu yang terjadi di Kabupaten Malaka. Saya berharap semoga refleksi ini membawa secercah pencerahan bagi masyarakat Malaka.

LAHIRNYA NEGARA

Saya mau mengawali analisis ini dengan mengajak pembaca untuk sedikit mempelajari teori berdirinya sebuah negara. Mudah-mudahan dari pelajaran singkat itu, pembaca sendiri melihat mengapa “pro-rakyat” itu merupakan suatu konsepsi ‘berat sebelah’ dan karena itu tidak mengindahkan asas ‘keseimbangan’ dengan kecenderungan besar menganggap sepele peran ‘pemerintah’ sebagai ‘abdi-negara’.

Kita mulai lebih dahulu menelusuri sejarah bernegara bangsa-bangsa di dunia. Prinsip dasarnya ialah bahwa “bernegara” itu pada hakikatnya mensyaratkan adanya suatu ‘wilayah kekuasaan yang tetap’.

Namun ingat! Dahulu kala belum ada seseorang atau sekelompok orang bersama seluruh anggota keluarganya MENETAP di suatu wilayah. Semuanya MENGEMBARA bersama ternak-ternak piaraan mereka mencari rumput-rumputan dan sumber air demi tetap mempertahankan kehidupan mereka dan ternak-ternak piaraan. Keadaan ‘mengembara’ inilah yang kita ungkapkan dengan istilah ‘NOMADEN’, bangsa pengembara. Lihatlah, ABRAM yang kemudian berganti nama menjadi ABRAHAM, Moyang Bangsa Israel, bapa kaum beriman dalam agama Yahudi dan Kristiani, juga saudara-saudara kita yang beragama Islam, sebagaimana dikisahkan dalam Kitab Kejadian. Demikian juga bangsa-bangsa Eropa.

Semenjak bangsa-bangsa Eropa tidak lagi NOMADEN, mengembara, berpindah-pindah, tetapi mulai “menetap” di suatu daerah, ‘bernegara’ berarti memiliki atau menguasai sebidang tanah atau wilayah yang mereka diami. Penguasaan atas tanah atau wilayah itu menumbuhkan “kewenangan kenegaraan” – seturut ‘teori patrimonial’ — di mana struktur sosial yang dihasilkan disebut ‘feodalisme’ (dari kata Latin: ‘feodum’ artinya ‘tanah’) atau ‘landlordisme’ (dari kata ‘land’ artinya ‘tanah’ dan ‘lord’ artinya ‘tuan’). Atau dalam bahasa TETUN, Timor: ‘RAI’ (tanah, wilayah), ‘UKUNRAI’ (penguasa tanah/wilayah, pemerintah), ‘RAINAIN’ (tuan tanah, pemilik tanah/wilayah, penguasa tanah/wilayah), ‘KLETEK RAINAIN’ (Kletek Tuan Tanah/Wilayah, Pemilik Tanah/Wilayah).

Dengan begitu, dahulu kala ‘negara’ disebut ‘tanah’ (feodum, land, rai). Makna ini terlihat pada nama negara-negara Eropa modern sekarang ini, seperti: England, Holland atau Nederland, Deutchland, Poland(ia), Ireland (Irlandia), Thailand, dan lain sebagainya. Lalu, karena ‘tanah’ atau ‘wilayah’ itu mengandung kekayaan alam, lalu menghasilkan kemakmuran (Reichrijkdom), negara kemudian diartikan dengan ‘Rijk’ (Belanda) atau ‘Reich’ (Jerman), yang berarti ‘kekayaan sekelompok manusia (dinasti). Misalnya, Frankrijk dan Oostenrijk.

Dalam bahasa TETUN, kita tidak mempunyai istilah yang sama dengan nama-nama negara di atas. Yang kita punyai adalah istilah-istilah Tetun yang lebih bermakna ‘status’, seperti: (1) ‘RAINAIN’ (tuan tanah, pemilik/penguasa tanah/wilayah); (2) ‘UKUNRAI’ (penguasa tanah/wilayah, yang lazim kita sebut ‘pemerintah’), (3) ‘LIURAI’ (yang terjemahan lurusnya, bukan saja dalam arti: ‘yang berdiri di atas tanah/wilayah’, atau ‘yang berkuasa atas tanah/wilayah’, tetapi juga lebih dalam arti: ”Yang Mengatasi dan Melampaui Tanah”.

Kondisi ’awal-bernegara’ di atas berakhir dengan lahirnya teori ’liberalisme’ yang dipelopori oleh filsuf John Locke, Thomas Hobbes, Jean Jacque Rousseau. Teori ’liberalisme’ membawa pengertian baru tentang ’negara’, di mana ’negara’ tidak lagi dipandang sebagai ’tanah’ (land) ataupun kekayaan (reich), tetapi sebagai suatu ’status hukum’ (state – staat): suatu masyarakat hukum (legal society) sebagai hasil dari suatu perjanjian bermasyarakat (social contract).

Jadi, negara adalah hasil perjanjian bermasyarakat dari individu-individu yang bebas sehingga hak-hak orang (hak asasi) lebih tinggi kedudukannya dari negara, yang merupakan hasil bentukan individu-individu bebas tersebut. Lahirlah di sini paham ’individualisme’ dan ’librealisme’ tentang negara, di mana ’individu’ lebih diutamakan daripada ’masyarakat’. Cara pandang individualistik ini berbeda dengan paham ’integralistik’, di mana ’masyarakat’ sebagai ’himpunan besar orang-orang’ lebih diutamakan daripada individu, orang per orang.

Tanpa perlu bertele-tele mengupas hal-ihwal ‘negara’, cukuplah di sini saya kemukakan saja bahwa secara teoretis, suatu ‘negara-baru’ dianggap berdiri apabila telah memenuhi minimal tiga tuntutan dasar, yang lazim disebut ‘unsur-unsur dasar negara’.

Tiga unsur dasar itu adalah: (1) ada suatu pemerintahan berdaulat; (2) ada rakyat atau bangsa, dan (3) ada suatu wilayah yang diklaim sebagai wilayah negara. Namun, teori universal ini, dalam praktik di zaman modern ini, tidak selalu dianut, karena ada bangsa yang menuntut wilayah yang sama (lihat misalnya: Palestina); ada pula pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Lahirlah kemudian tuntutan lain bagi berdirinya suatu negara, yaitu (4) pengakuan dari bangsa lain yang sudah menjadi negara. Tetapi agar bangsa lain dapat mengakui berdirinya negara-baru itu diperlukanlah suatu mekanisme yang memungkinkan pengakuan itu, yakni “Proklamasi Kemerdekaan”. Bangsa yang mau mendirikan negara itu harus memproklamasikan dirinya sebagai bangsa yang merdeka. Misalnya, untuk Indonesia, ada “Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945” oleh Soekarno-Hatta, atas nama bangsa (rakyat) Indonesia.

Dari uraian di atas, kita melihat bahwa keberadaan atau eksistensi negara (dalam arti modern sekarang) tampak dalam kesatuan erat tiga unsur dasar di atas : pemerintah, rakyat, dan wilayah. Tanpa ketiga unsur dasar itu sebagai satu-kesatuan, eksistensi negara ‘tidak-ada’; dalam khayalan pun eksistensi negara tidak bisa dibayangkan.

Secara sederhana dapat kita katakan, bahwa “negara ada karena ada rakyat, ada suatu pemerintah(an) yang berdaulat dan ada wilayah”. Dengan kata lain “tidak ada negara tanpa suatu pemerintahan yang berdaulat dan tanpa rakyat atau bangsa yang ingin menegara, juga tanpa wilayah”. Agar kesatuan ketiga unsur dasar itu menjadi kuat sehingga dapat menghasilkan ‘berdirinya suatu ‘negara-baru’, maka dirumuskanlah secara resmi (1) suatu ‘ideologi’ sebagai pedoman dasar hidup bernegara; (2) suatu ‘cita-cita dan tujuan nasional bersama’ dan (3) suatu Undang-Undang Dasar atau Konstitusi sebagai ‘aturan-kelakuan-bersama’ yang mengikat baik pemerintah dan rakyat tanpa kecuali.

PRO-RAKYAT???

Mengikuti uraian sepintas tentang lahirnya sebuah negara dan unsur-unsur dasar yang harus ada agar negara bisa didirikan, maka kita bertanya, di manakah dasar yang legitim bagi klaim untuk HANYA mendukung program-program yang PRO-RAKYAT dan sebaliknya menolak program-program yang TIDAK PRO-RAKYAT?

Agar refleksi ini tidak berkepanjangan, dan mengingat forum yang terbatas ini, maka jawaban terhadap pertanyaan di atas akan saya sajikan dalam edisi refleksi berikut.

Shalom
Jakarta, Sabtu, 21 Agustus 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved