NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Belasan Camat di Tegal Kumpul dan Karaoke Tanpa Masker, Mendagri dan Kapolri Diminta Tindak Tegas

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 5 Agustus, 2021 by NKRIPOST

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (Foto: Instagram @junimart_girsang)
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (Foto: Instagram @junimart_girsang)

NKRIPOST, JAKARTA – Komisi II DPR meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegur keras Bupati Tegal akibat adanya belasan camat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang berkumpul dan karaoke tanpa masker.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, sesungguhnya Mendagri sudah menerbitkan Surat Edaran dan Instruksi Mendagri mengenai kewajiban para Kepala Daerah dan turunannya untuk menjaga dan mengawal penyebaran-penularan COVID-19. Termasuk sosialisasi kepada masyarakat tentang wajib tertib prokes dan aturan yang harus ditaati masyarakat di masa pandemi ini.

“Menurut saya sesuai UU PEMDA No. 23/2014, Mendagri wajib menegur keras Bupati yang bersangkutan sebagai pembina dan pengawas para camat,” ujar Junimart, Girsang mengatakan Rabu, 4 Agustus, malam.

Politikus PDIP ini menyesalkan tindakan yang dilakukan para camat itu. Sebab seharusnya, semua pejabat wilayah harus menjadi contoh di masyarakat.”Sangat disesalkan apabila berita ini benar yang seharusnya para camat sebagai figur percontohan kepada masyarakat untuk taat prokes,” ucap Junimart.

Kumpul-kumpul camat di Kabupaten Tegal tanpa masker dan prokes. Bahkan salah seorang di antaranya bernyanyi tanpa masker (dok. Foto kumpul-kumpul camat di Tegal yang viral)

Oleh karena itu, Junimart meminta inspektorat untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut hingga tuntas. Menurutnya, para camat itu harus diberikan sanksi tegas.

Dikatakan legislator dapil Sumatera Utara ini, LHP Inspektorat tidak boleh berhenti di tangan Bupati saja untuk memberikan sanksi administratif tapi harus ditindaklanjuti secara hukum sesuai asas equality before the law dan sebagai contoh penegakan hukum kepada yang lain. 

“Mereka adalah bagian dari pemerintah, pejabat tingkat kecamatan. Pemerintah Presiden, Mendagri, Kapolri membuat aturan-aturan dan sanksi apabila melanggar prokes. Aturan-aturan ini wajib diterapkan dengan konsisten dengan segala konsekuensinya,” tegasnya. 

BACA JUGA:

Kunker di Grobogan, Gubernur Jawa Tengah Temukan Penerima BST Tidak Tepat Sasaran

Junimart juga meminta polisi dan tim khusus Kemendagri untuk menyelidiki kasus tersebut. “Kepolisian tidak boleh diam, menunggu laporan karena sesuai SOP mereka bisa melakukan lidik, sidik. Panggil dan proses juga pemilik karaoke sebagai pintu masuk untuk melakukan proses hukum lebih lanjut kepada para camat,” kata Junimart.

“Tim khusus Kemendagri wajib mengawal peristiwa yang memalukan dan secara tidak langsung dengan sengaja mempermalukan Pemerintah dalam hal ini Kemendagri,”Ujarnya.(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved