NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Rutan kelas ll b Jepara Laksanakan Program Asimilasi Murni dan Terintregritasi

WhatsAppTelegramTwitterEmailFacebook
Listen to this article

Diterbitkan Senin, 15 Februari, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST, JEPARA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (PermenkumHAM) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Acara pemberian asimilasi di rumah oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara, Jl. A. Yani No 4, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin, 15/2/2021, dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Triadi RD, A.Md.I.P.,SH.,M.Si., didampingi oleh Plt. Kasubsi Pelayanan Tahanan Benny Apridono dan Agus Susanto, SH Kepala Kesatuan Pengamanan.

Program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diberikan kepada 9 warga binaan, yang didampingi oleh perwakilan keluarganya masing-masing.

WBP menerima Surat Keputusan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Asimilasi di rumah, kepada sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

SK tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (PermenkumHAM) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 kepada WBP.

Bertempat di dalam Rutan Kelas IIB Jepara, SK Asimilasi di rumah diserahkan Kepala Rutan langsung. Turut hadir seluruh jajaran struktural Rutan kelas IIB Jepara dan keluarga WBP yang mendapat SK Asimilasi di rumah.

Kepala Rutan menjelaskan dalam PermenkumHAM Nomor 32 Tahun 2020, terdapat beberapa poin penyempurnaan sebagai pengganti PermenkumHAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. “Selamat kepada sembilan WBP yang telah mendapatkan SK Asimilasi di rumah, sehingga bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” ucap Triadi RD, A.Md.I.P.,SH.,M.Si.
Ia menambahkan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap serta narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana penjara paling singkat lima tahun dipastikan tidak akan mendapatkan hak Asimilasi. Ketentuan ini dikecualikan bagi narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun yang tetap diberikan Asimilasi dan integrasi sesuai PermenkumHAM Nomor 32 Tahun 2020.

Selain itu, Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan pasal 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan pasal 285-290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang RI (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kami harap WBP tetap menjaga protokol kesehatan dan tidak melakukan tindakan melawan hukum atau mengulangi kesalahannya kembali,” pesan Kepala Rutan Kelas IIB Jepara.

Keluarga WBP penerima SK Asimilasi di rumah pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Jepara, yang selama ini telah menjaga dan membina keluarganya sehingga mendapatkan program Asimilasi di rumah.

Acara berakhir dengan sujud syukur 9 orang WBP di depan gedung Rutan Kelas IIB dan disaksikan oleh keluarga masing-masing.

(NKRI post Eko hariyanto)

WhatsAppTelegramTwitterEmailFacebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *