Diminta Kapolri Mencabut Kembali Pasal 2d Dari Maklumatnya Tentang Larangan Kegiatan dan Penggunaan Simbol juga Atribut FPI
Diterbitkan Jumat, 1 Januari, 2021 by NKRIPOST
Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan dan menggunakan Sibol juga Atribut Ormas FPI
NKRI POST.RIAU | Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), telah menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang, Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani pada tanggal 1 Januari 2021. Polri beralasan maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat. Sehingga dikeluarkan keputusan bersama tentang, larangan kegiatan dan penggunaan simbol juga atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Kebijakan maklumat Kapolri pada pasal 2d, mendapat kecaman dari sejumlah organisasi Profesi kewartawanan dan Praktisi Pers, sebagaimana yang dikutip dari Jpnn com. Forum Komunitas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), diminta kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Idham Azis, mencabut kembali pasal 2d dari maklumat nya, hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-undang No 40 tahun 1999.
Kegiatan ormas FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat tersebut, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi, yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.
Salah satu isi maklumatnya, pada Pasal 2d, yang menyatakan: ”Masyrakat tidak boleh mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial.”
Menyikapi Maklumat Kapolri pada pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:
1. Pernyataan Kapolri dalam Pasal 2d itu, berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara Demokrasi, yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, ”Setiap orang berhak untuk Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2. Maklumat ini mengancam tugas Jurnalis dan Media, yang karena profesinya melakukan fungsi, mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak Wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang- Undang No. 40 tahun 1999 tentang PERS yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaanPERS.
PERS nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “Pelarangan penyiaran” , itu sangat bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang- Undang PERS.
3. Kami Mendesak Kapolri, mencabut Pasal 2d dari Maklumattersebut, karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan Prinsip Negara Demokrasi, dan tidak setu tujuan dengan UUD 1945 dan Bertentangan dengan Undang-Undang PERS.
4. Mengimbau PERS Nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan Publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang PERS.
Pernyataan Sikap ini ditanda tangani bersama pada hari Jumat, 1 Januari 2021 oleh, Abdul Manan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Atal S. Depari Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendriana Yadi Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Hendra Eka Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI), Kemal E. Gani Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Wenseslaus Manggut Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).***
Editor : Budiman
