NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Lemah nya Pelaksanaan Permendagri No. 20 Tahun 2020 Di Jepara

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 29 Desember, 2020 by NKRIPOST

NKRIPOST.COM, JEPARA – Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masuk zona merah dengan risiko penularan virus corona tingkat tinggi dalam seminggu ini, hal ini lah yang dibahas dan dijadikan pembicaraan dalam pertemuan dan doa bersama yang dilaksanakan, di hari Minggu, 27/12/2020 di kantor media Suara Keadilan Rt.4 / Rw.1, Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, dengan doa harapan Jepara bebas Pandemi Covid-19 di tahun 2021, oleh para peserta.

Dalam sekapur sirih atau kata penghantar dari Drs. Urip Budi Utomo, yang akrab di sapa Mbah Urip mengatakan “Sebagai rakyat kita harus peduli terhadap sesama, terutama kepada tetangga kita, jangan sampai mereka kehilangan harapan di masa bencana Covid-19. Dalam hal pandemi Covid-19 ini, saya berikan contoh, ketika Kabupaten Jepara, dinyatakan dalam kondisi zona merah, Pemda Kabupaten Jepara justru melakukan operasi yustisi dengan melibatkan Satgas Covid-19 Jepara dan Satpol PP, namun semestinya, dilakukan upaya awal, tracking (pelacakan), tracing (penelusuran) dan testing (pengujian) ke berbagai kluster kerumunan, sebagai tindakan preventif dalam pencegahan dan penyebaran Pandemi Covid-19 di Kabupaten Jepara,” katanya.

Acara yang di hadiri oleh Jumar Anggota DPRD Fraksi Nasdem, Priyo Hardono Ketua DPD Pekat-IB Jepara, anggota LSM, Anggota Ormas dari PAC Kota, Pegiat Anti Korupsi, Bambang Mantan Anggota dewan DPRD Jepara dan Elemen Masyarakat.

Acara ini sekaligus membahas untuk meminta dan mendorong DPRD agar segera meminta laporan anggaran BTT Belanja Tidak Terduga secara breakdown, terperinci dan per item di masing-masing komponen tersebut, bukan laporan global oleh Pemda Kabupaten Jepara.

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2020, TENTANG PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH (14 Maret 2020), ini belum dilaksanakan secara maksimal oleh Pemda Jepara, khususnya yang berkaitan dengan anggaran BTT atau Belanja Tidak Terduga, dalam isi dan bunyi pasal 4 angka (1) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga.

Sedangkan pada isi dan bunyi Pasal 5 yaitu :
(1) Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 dilakukan dengan tahapan:
a. kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan COVID-19, paling lama 1 (satu) hari kepada pejabat pengelola keuangan daeran selaku bendahara umum daerah;
b. pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, mencairkan belanja tidak terduga kepada kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya rencana kebutuhan belanja;

Jelas terbaca, hanya dalam waktu yang singkat dan cepat dalam penanganan dan pencegahan Covid-19, yang di atur di peraturan Mendagri, kalau terjadi kelambatan laporan penggunaan dan realisasi anggaran BTT Belanja Tidak Terduga, tentunya DPRD dan warga masyarakat berhak meminta ke Pemda, agar laporan keuangan segera di berikan kepada DPRD, jangan di tunda-tunda, biar transparansi anggaran dan keterbukaan informasi publik benar-benar di jalankan.

DPRD Jepara dan Warga Masyarakat, sama-sama menunggu hasil laporan penggunaannya, jangan sampai ada kesan dibiarkan berlarut-larut.

NKRIPOST : Purnomo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved