Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Diterbitkan Kamis, 6 Juli, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pidana penjara seumur hidup untuk terdakwa Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Putusan itu dibacakan Hakim Sirande Palayukan pada persidangan yang tak dihadiri oleh terdakwa atau mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim ketua Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, Kamis, 6 Juli.
Dalam putusannya, Teddy Minahasa dianggap terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedianya, dalam pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Teddy Minahasa terlibat dalam peredaran narkoba. Sehingga, divonis penjara seumur hidup.
BACA JUGA:
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Divonis 5 Tahun Penjara Mafia Tanah di Palangka Raya Ngaku Punya Verklaring, Terdakwa Ajukan Banding
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Resmi Di Pecat Dari Polri
Teddy Minahasa dianggap telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukitinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk diduga diedarkan kembali dengan melibatkan Kasranto, Linda, Arif, serta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu sudah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.*(voi)