NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Diduga Tumpang Tindih, Anggaran PMT Ibu Hamil dan Balita, Di Puskesmas dan Dinkes Labuhanbatu

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 28 Oktober, 2026 by NKRIPOST

Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu

NKRIPOST.CO, Labuhanbatu – Aroma dugaan tumpang tindih anggaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT) mencuat di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026.

Pasalnya, di saat setiap Puskesmas di Labuhanbatu sudah memiliki anggaran PMT Balita dan Ibu Hamil sendiri, Dinas Kesehatan Kabupaten justru kembali menganggarkan paket penerima manfaat yang penggunaannya mirip satu sama lain.

Pertanyaannya, di mana lokasi pelaksanaan PMT milik Dinas Kesehatan tersebut? Siapa saja penerima manfaatnya? Jangan-jangan orang yang sama menerima dua kali atau anggarannya tumpang tindih.

Berdasarkan penelusuran wartawan di portal resmi SIRUP LKPP sirup.inaproc.id Tahun Anggaran 2026, ditemukan setidaknya 6 paket milik Dinas Kesehatan Labuhanbatu yang berfokus pada PMT dan Vitamin.

Keenam paket itu adalah:
1. Kode RUP 66154018 – Rp 250.800.000.
Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Uraian PMT Posyandu Balita dan Lansia. Metode Pengadaan Langsung.

2. Kode RUP 68060649 – Rp 52.595.000
Pemberian Vitamin dan Susu bagi Balita Tinggi Protein dan Iron C (1-3 tahun), Metode E-Purchasing.

3. Kode RUP 68060780 – Rp 24.856.000
Pemberian Vitamin ALBumin bagi Balita Stunting.

4. Kode RUP 68060734 – Rp 29.280.200*
Pemberian Vitamin dan Susu Bagi Ibu Hamil.

5. Kode RUP 68060694 – Rp 31.185.000.
Pemberian Vitamin dan Susu Bagi Balita Tinggi Iron C dan Protein Energi Ratio 13%.

Anehnya, pada kolom lokasi pekerjaan untuk semua paket milik Dinas Kesehatan tersebut hanya tertulis satu kata, “RANTAUPRAPAT”, tanpa ada rincian Puskesmas atau Posyandu mana yang menjadi sasaran penerima.

Padahal, anggaran dengan nomenklatur yang mirip juga ada di semua Puskesmas yang tersebar di Labuhanbatu, seperti Puskesmas Sigambal, Bilah Barat, Panai Tengah, dan lainnya.

Jika Puskesmas sudah memberikan PMT Lokal berupa telur, susu, dan protein kepada balita dan ibu hamil di wilayah kerjanya, lalu untuk apa lagi Dinas Kesehatan menganggarkan PMT dengan nomenklatur yang sama di lokasi yang sama?

Sebagai contoh, Puskesmas Kota Rantauprapat pada Tahun Anggaran 2026 juga menganggarkan PMT Ibu Hamil dan Balita Gizi Kurang yang tayang di SIRUP LKPP.

Rinciannya:1. Kode RUP 42831181. PMT Lokal Balita Gizi Kurang untuk 80 Balita x 56 Hari.2. Kode RUP 42831180.PMT Lokal Balita Gizi Kurang untuk 32 Balita x 14 Hari.3. Kode RUP 42831187.PMT Lokal Balita Gizi Kurang untuk 30 Balita x 28 Hari.4. Kode RUP 42831183. PMT Lokal Ibu Hamil untuk 78 Orang x 120 Hari.

Artinya, untuk Puskesmas Kota Rantauprapat saja, sudah ada 142 balita (80+32+30) dan 78 ibu hamil yang mendapat PMT Lokal dengan anggaran APBD yang dikelola langsung oleh Puskesmas secara Swakelola.

Muncul pertanyaan besar. Jika Puskesmas Kota Rantauprapat sudah menangani 142 balita gizi kurang dan 78 ibu hamil selama 14 sampai 120 hari di Rantauprapat, lalu 80 balita dan lansia versi Dinkes dengan anggaran Rp 250,8 Juta itu siapa saja penerimanya?

BACA JUGA:

Meresahkan, Peredaran Sabu di Bilah Hilir Labuhanbatu Diduga Dikendalikan Dua Pria, Omzet Disebut Capai Ratusan Juta Per Minggu

Apakah satu anak balita di Rantauprapat dapat PMT dua kali dari dua anggaran yang berbeda, yang berasal dari Puskesmas Kota Rantauprapat dan Dinas Kesehatan?

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Hj. Tuti Noprida Ritonga, saat dikonfirmasi wartawan di sela acara Pergantian Antar Waktu (PAW) salah seorang anggota DPRD Labuhanbatu, Selasa (27/10/2026), mengaku belum dapat meluangkan waktu.”Belum ada waktu, apa yang mau ditanyakan,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Saat ditanya di mana dan siapa saja penerima PMT untuk ibu hamil dan balita yang dikelola Dinkes, Hj. Tuti mengatakan pelaksanaannya di Posyandu, namun dengan tegas menolak memberikan daftar penerima manfaat PMT Ibu Hamil dan Balita Gizi Kurang tersebut.

“Kalau untuk Lansia tidak ada. Pelaksanaannya di Posyandu,” ujarnya sambil menggelengkan kepala saat dimintai daftar penerima manfaat PMT dimaksud.(ACD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved