NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sekda Kabupaten Belu: Tahun Politik, Netralitas ASN itu Harga Mati

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 17 Mei, 2023 by NKRIPOST

ASN Pemerintah Kabupaten Belu Mengikuti Apel di Halaman Kantor Bupati Belu, NTT

NKRIPOST, BELU – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta netral dalam pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang, dan bebas dari bentuk pengaruh apapun.

Pada pemilu pada 2024 mendatang ASN kembali menjadi sorotan serius dari Publik. Pasalnya, masih ditemukan keterlibatan ASN dalam pemilu, walaupun tidak secara terang – terangan.

Asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, menyampaikan, bahwa asas netralitas ASN harus di kedepankan dalam Pemilu.

“Tahun Politik, Netralitas ASN atau PNS itu harga mati, tidak untuk di diskusikan di ruang-ruang publik seperti ini. Kewajiban kita adalah melaksanakan amanat undang-undang,” kata Johanes Andes Prihatin, Senin (15 Mei 2023).

Dikatakan Johanes, Netralitas seorang ASN secara tegas diatur dalam undang -undang. Produk hukum yang berkaitan dengan pemilu/pilkada, tetapi produk hukum yang secara khusus mengatur tentang ASN.

Dalam kesempatan itu, Sekda Johanes mengingatkan, bahwa larangan ASN terlibat politik praktis dan harus netral dalam Pemilu 2024. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Tugas utama ASN adalah pelayan masyarakat, maka kita harus melayani masyarakat dengan baik, dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” tegasnya.

Ilustrasi

BACA JUGA:

SKB Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024 Diterbitkan Pemerintah 

Menkominfo Johnny G Plate Resmi Ditahan Kejagung Di Rutan Salemba, Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BTS

Seskab Pramono Anung: ASN Jaga Netralitas di Tahun Politik 

Tidak hanya itu, Lanjut Sekda Johanes, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024,”pungkasnya.

Untuk itu, Sekda Johanes, secara tegas memberikan instruksi kepada BKPSDM dan Kesbangpol untuk segera menindaklanjuti keputusan bersama 5 lembaga, agar PNS tidak tersandung dengan pelanggaran-pelanggaran netralitas tersebut, terutama karena ketidaktahuannya.

“Jangan sampai karena ketidaktahuannya dan kita terjebak didalamnya. Oleh sebab itu kami sudah perintahkan kepada BKPSDM dan Kesbangpol untuk menyiapkan materinya,” ujarnya.

VIDEO REKOMENDASI:

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved