NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sering Absen Di PN, KPU Diingatkan Jangan Anggap Remeh Urusan Hukum Soal Gugatan Partai Prima

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 26 Maret, 2023 by NKRIPOST

Direktur Pascasarjana/Ketua Prodi Doktor Hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M.

NKRIPOST, SEMARANG – Pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Faisal Santiago mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI jangan menganggap remeh urusan hukum terkait dengan perkara perdata dengan penggugat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

“Sangat disayangkan saja pihak KPU tidak begitu serius melakukan perlawanan ketika perkara perdata ini diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dibuktikan selalu tidak hadirnya di PN, ini menandakan urusan hukum jangan dianggap remeh,” kata Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M dikutip Antara, Minggu (26/3/2023).

Sebelumnya, KPU resmi mengajukan banding atas putusan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

Menjawab soal peluang perdamaian di luar pengadilan meski perkara ini sudah di tingkat banding, Faisal mengutarakan bahwa peluang perdamaian itu sudah sangat sulit karena majelis hakim tingkat banding yang akan memutuskan perkara tersebut.

Pernyataan Faisal tersebut terkait dengan Putusan Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada hari Kamis (2/3) yang memenangkan gugatan perdata Prima terhadap tergugat KPU RI.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari (Ist)

BACA JUGA:

Tok!! PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu, PPP Dukung KPU Ajukan Banding

Putuskan Tunda Pemilu, Hakim PN Jakpus Dilaporkan Ke Komisi Yudisial

Bawaslu Perintahkan KPU Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Prima

Isi putusan itu, yakni:
1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada penggugat.
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410 ribu.

Terkait dengan hakim yang akan memeriksa penerapan hukum dalam perkara tersebut, Direktur Pascasarjana/Ketua Prodi Doktor Hukum Unbor itu berkeyakinan majelis hakim tingkat banding akan melihat bahwa perkara ini adalah bukan kewenangannya, khususnya mengenai perkara pemilu.(*)

VIDEO REKOMENDASI:

 

One thought on “Sering Absen Di PN, KPU Diingatkan Jangan Anggap Remeh Urusan Hukum Soal Gugatan Partai Prima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved