Penggugat Cerai Menipu Hakim, Nama Tergugat Dan Alamat Palsu
Diterbitkan Rabu, 21 Desember, 2022 by NKRIPOST

NKRI POST, LABUHAN BATU – Baru – baru ini terungkap Penggugat Cerai terindikasi menipu yang mulia Hakim Pengadilan Agama Rantauprapat, Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut keterangan Narasumber sebagai Korban tergugat oleh Istrinya Selasa (20/12/2022) kepada media ini Mengatakan kecewa dengan kinerja Pengadilan Agama Rantauprapat di JL SM Raja Komplek Asrama Haji No 4, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
“Istri saya menggugat saya di Pengadilan Agama dalam hal Gugatan Cerai, pada tanggal 15 maret 2021 dengan Nomor Perkara 506/Pdt.G/2021/PA.Rap Tanggal 21 April 2021. Anehnya Hakim bisa ditipu Oleh Penggugat Yudrikah dengan cara mengaburkan identitas saya,” Kata Bambang.
Menurutnya, berdasarkan perihal Permohonan Itsbat Nikah dan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama JL SM Raja Komplek Asrama Haji NO 4 Rantau Perapat, Ia sebagai tergugat Bambang Sutiono keberatan. Padahal, Ia menikah secara Sah sesuai agama dan pemerintah bersama istrinya.
“Kami menikah syah secara Agama Islam dan secara Pemerintahan dengan Akta Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 27/6/IX/1995, disitu Nama saya tertera Bambang, di KTP nama saya tergugat juga Bambang, di Kartu Keluarga Nama Saya juga Bambang, tempat tinggal Alamat Gg Nenas Simpang Marbau, Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara ( Labura ), Propinsi Sumatera Utara,” pungkas Bambang.
Atas hal tersebut, Bambang mengatakan keberatan atas putusan Hakim Pengadilan Agama Labuhan Batu bernomor Seri B,12450, Nomor 506/Pdt.G/2021/PA.Rap Tanggal 21 April 2021.
“Keberatan saya ada beberapa Hal:
- saya digugat dalam cerita Nikah Sirih, dengan bukti permohonan itsbat, padahal saya tergugat dengan Penggugat Nikah Resmi,
- Alamat saya dalam Gugatan dibuat Penggugat Seolah Olah saya tinggal di Dusun Satu, Desa Teluk Rampah, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), sedangkan saya tidak pernah tinggal disitu, dan
- Nama Saya di buat Bambang Sutino, Hal itu dapat saya buktikan di Gugatan Penggugat,” kata Bambang lebih rinci.
“Hal ini saya permasalahkan gegara baru-baru ini saya mau merombak KTP Dan KK saya sebagai Duda atau Cerai Hidup, Namun ditolak oleh Pihak Catatan Sipil, di sebabkan nama saya sesungguhnya Bambang di KTP dan KK, sedangkan di Akta Cerai tertera Bambang Sutiono, didukung oleh akte Kelahiran dua orang anak saya dan akte Kelahiran saya nomor 1223-LT-13112013-0018, Tanggal 02 November 1973,” bebernya lebih lanjut.
Dengan fakta demikian, menurut Bambang pengadilan Agama Labuhan Batu sebenarnya telah memutuskan perceraian istrinya bersama Pria yang mana.
“Putusan Pengadilan itu meresahkan saya, selain itu, Relas Panggilan Sidang dari Pengadilan Agama Labuhan Batu sama sekali tidak Pernah Saya Terima, bahkan nama saya pun tidak sesuai dibuat Hakim di Putusan Akte Cerai itu, maka saya keberatan atas putusan itu, membuat status saya abu,-abu, masak Hakim berpendidikan bisa di tipu oleh Penggugat,” ungkap Bambang dengan Nada Kesal.
BACA JUGA:
Kasus Belis Di PN Atambua, Mediasi Gagal Lanjut Ke Persidangan
Kejari Padang Limpahkan Kasus Korupsi Masjid Raya Sumbar ke Pengadilan
Babak Baru Korupsi Dana Covid 19 di BPBD Flotim, Tersangka Di Antar JPU Ke Tipikor Kupang
Terpisah awak Media NKRIPOST Tanggal (20/12/2022) mendatangi kantor Pengadilan Agama Labuhan Batu Rantauprapat. Ketua Pengadilan Agama melalui pihak Loket 1, Petugas Informasi/Pengaduan berinisial Utami membenarkan permohonan gugatan perceraian terhadap Bambang Sutiono.
“Benar ada gugatan masuk, yaitu penggugatnya inisial Yudrikah, tergugat nya Bambang Sutiono. isi gugatannya Permohonan Itsbat Nikah dan Gugatan Cerai, beralamat di Desa Teluk Rampah,” Pungkasnya Utami saat di konfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Terkait Bambang meyebutkan tidak pernah mendapatkan surat panggilan, Pengadilan mengatakan alamat tergugat pengadilan hanya mengikuti yang di sampaikan Penggugat bahkan dibenarkan oleh Kepala Desa.
“Kami memberikan Relaas Panggilan kepada tergugat Melalui Kepala Desa Teluk Rampah, Bahkan Kepala Desa Teluk Rampah Membubuhkan Tanda Tangan Bahwa Bambang Sutiono adalah Warganya, kami hanya mendengar keterangan Penggugat tentang dimana alamat Tergugat, dan Pihak Pengadilan Agama Labuhan Batu Rantauprapat tidak ada meminta identitas KTP dan KK pihak tergugat,” jawab Utami.
Akhirnya sudah jatuh ketimpa Tangga, itu lah yang di alami oleh Bambang, bukan dia menolak takdir, dia rela cerai tapi sakitnya karena alamat di Palsukan dan Nama tidak sesuai, bahkan di aminkan Hakim, membuat nasib Bambang tidak jelas Statusnya.
Hal ini hendaknya menjadi perhatian serius oleh pihak Mahkamah Agung (MA) agar tergugat merasa mendapatkan Keadilan, bukan hanya Adil Untuk si Penggugat saja. (Parlaungan Sipahutar).
