Kantor Pertanahan Pekanbaru Digeruduk, Diduga Kadis Persulit Tunda Bayar Ganti Rugi Lahan Warga
Diterbitkan Jumat, 28 Oktober, 2022 by NKRIPOST
VIDEO: Kantor Pertanahan Pekanbaru Di GERUDUK, Kadis Diduga Persulit Tunda Bayar Ganti Rugi Lahan Warga
NKRI POST.Co, RIAU – Beberapa orang mengaku keluarga Anita, mendatangi kantor pertanahan di komplek perkantoran walikota Pekanbaru, Kamis 27/10/2022, menuntut Kepala Dinas pertanahan yang menunda nunda pembayaran ganti rugi lahan masyarakat untuk waduk pemko, diduga di Persulit Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru.
Tuntutan pertama yang di sampaikan Anita dalam orasinya, mengucapkan rasa kesalnya dengan sikap Kepala Dinas pertanahan kota Pekanbaru Dedi Gusriadi yang menurutnya selalu berjanji akan menyelesaikan pembayaran.
“Tunda bayar yang sudah di sepakati sejak tahun 2021, namun sampai hari ini belum ada penyelesaian yang jelas, dengan alasan, Dedi Gusriadi minta Surat tersebut balik nama ke atas nama pemko dulu.” Pungkasnya.
“Sementara pencairan sebelumnya, surat SKGR tidak di balik nama terlebih dulu bisa cair, kenapa baru sekarang jadi berubah, bahkan kepala dinas pertanahan mengakomodir orang yang tidak bersurat, mediasi dengan kami, ada apa ?.” Tanya Anita.
Lebih lanjut Anita berharap agar Kadis pertanahan menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan yang di ambil Pemko Pekanbaru sejak tahun 2021, jika tidak mau membayar, Anita berharap untuk dikembalikan Surat tanahnya, dan kembalikan lahan seperti semula.
“Jika tidak mau bayar, kembalikan surat tanah saya dan kembalikan lahan saya seperti semula.” terang Anita.
Ujar Anita, Ia sudah melakukan sejumlah upaya hukum, namun hingga hari masalah tersebut belum ada kemajuan.
“Kita sudah berupaya penyelesaian permasalahan lahan Antara Anita dan Pemko Pekanbaru, dengan cara menempuh jalur hukum, dengan membuat laporan ke ombudsman dan Kapolres Pekanbaru, Namun upaya itu belum membuahkan hasil sampai hari ini Kamis 27/10/2022.” terang Anita.

BACA JUGA:
Kapolda Riau: Wartawan Tetaplah Menjadi Matahari Menerangi Semua Negeri
Kapolda Riau Datangi Mapolres Bengkalis: Kejar dan Tindak Tegas Bandar Narkoba!
Gubri Bersama Danrem 031 Wira Bima dan Kapolda Riau Panen Raya Padi di Rohil
Menurut Anita, seharusnya Kepala Dinas Pertanahan (Dedi Gusriadi) memahami arti tunda bayar tersebut, dan bukan lagi proses ganti rugi.
“Dokumen yang kami miliki untuk tunda bayar sudah diaudit Inspektorat dan BPK.” terangnya.
“Permasalahan tunda bayar seharusnya di tindaklanjuti pemerintah kota Pekanbaru, jadi kenapa sampai hari tidak ada penyelesaian, diduga Kadis Pertanahan menzolimi masyarakat dan membantah instruksi presiden republik Indonesia Jokowi Dodo”, ucap Anita.

BACA JUGA:
Badan Pertanahan Nasional mengadakan acara gugus tugas Reforma Agraria(GTRA)
Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
Raja Juli Antoni Siap Jadi Panglima Santri, Amankan Tanah Milik Kiai dan Pesantren
Awak Media kemudian mendatangi kantor Dinas Pertanahan Pekanbaru 27/10/2022, tapi kadis maupun Kabid tidak ada di tempat.
Kemudian Tim Media coba menghubungi Kadis Pertanahan Pekanbaru yang Berinisial DG melalui telepon seluler maupun melalui aplikasi WhatsAppnya, Jum’at 28/10/2022, namun sayang Kadis pertanahan kota Pekanbaru tidak menjawab sampai berita ini di tayangkan.
(D.H/NKRIPOST.CO RIAU)
